HUKUM HUMANITER MERUPAKAN NAMA BARU UNTUK HUKUM PERANG
- 27 June 2022
Istilah Hukum Humaniter merupakan istilah baru yang mulai dikenal di Indonesia pada akhir tahun 70-an sehingga tidaklah mengherankan apabila masih banyak orang belum mengetahui artinya. Dalam rangka lebih mengenalkan Hukum Humaniter dan sekaligus menyebarluaskan isinya, pada permulaan tahun 1980 pemerintah Indonesia, yang menjadi pihak pada konvensi-konvensi Jenewa 1949, merasa perlu untuk memenuhi kewajibannya untuk memperkenalkan isi konvensi. Untuk kepentingan itu dibentuklah suatu Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter yang mempunyai tugas antara lain merumuskan pokok-pokok kebijaksanaan mengenai keseragaman penyebarluasan Hukum Internasional Humaniter melalui pendidikan dan penerangan.
Dalam rangka turut serta menyebarluaskan Hukum Humaniter, Departemen Hankam telah mengadakan penataran bagi para perwira pengajar sebanyak empat angkatan. Penataran untuk angkatan pertama dimulai pada tanggal 25 Mei 1981, sedangkan penataran angkatan pertama dimulai pada tanggal 25 Mei 1981. Sementara itu, penataran angkatan empat baru saja ditutup pada tanggal 23 Desember 1982 perlu ditambahkan bahwa penyebarluasan Konvensi Jenewa di kalangan ABRI, terutama para perwiranya, telah dimulai sejak tahun 50-an. Departemen Kehakiman telah pula mengadakan penataran angkatan pertama bagi para dosen Universitas Negeri se-Jawa, yang dibuka pada tanggal 6 Desember 1982. Dengan adanya usaha-usaha tersebut di atas diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Hukum Humaniter telah tersebar secara meluas, terutama di kalangan para cendekiawan dan ABRI.
Sumber bacaan buku pengantar hukum humaniter karya Prof. KGPH. Haryomataram, S.H.