Tanah Objek Landreform
- 25 March 2022
Tanah-tanah yang menjadi objek landreform di Indonesia adalah tanah- tanah yang disebut dalam rangka pelaksanaan landreform sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 adalah:
1. Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 56/Prp Tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan undang-undang tersebut.
2. Tanah-tanah yang diambil oleh pemerintah, karena pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah
3. Tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih kepada negara, sebagai yang dimaksud dalam Diktum keempat huruf A UUPA
4. Tanah-tanah lain dikuasai langsung oleh negara, yang akan dite- gaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Selanjutnya sesuai Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara menjadi tanah objek landreform, menyatakan tanah-tanah negara lainnya yang akan ditegaskan menjadi objek landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional meliputi:
1. Tanah Negara bebas;
2. Tanah-tanah bekas hak erfpacht;
3. Tanah-tanah bekas hak guna usaha yang telah berakhir waktunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak atau telah dicabut/ dibatalkan oleh pemerintah;
4. Tanah-tanah Kehutanan yang telah digarap/dikerjakan oleh rakyat dan telah dilepaskan haknya oleh Instansi yang bersangkutan;
5. Tanah-tanah bekas gogolan;
6. Tanah-tanah bekas hak adat/ulayat.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum