Sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi
- 15 February 2021
Menurut Mirdedi, SH., MH dosen Bidang Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pembentukan MK tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. Momentum utama munculnya judicial review adalah pada keputusan MA Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs. Madison pada 1803, MA Amerika Serikat membatalkan ketentuan dalam Judiciary Act 1789 karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Pada saat itu tidak ada ketentuan dalam Konstitusi AS maupun undang-undang yang memberikan wewenang judicial review kepada MA, namun para hakim agung MA AS yang diketuai oleh John Marshal berpendapat hal itu adalah kewajiban konstitusional mereka yang telah bersumpah untuk menjunjung tinggi dan menjaga konstitusi.
Putusan MA Amerika Serikat tersebut memicu perdebatan tentang judicial review hingga ke daratan eropa yang pada saat itu didominasi pandangan bahwa hukum adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang menghendaki supremasi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Suatu pengadilan tidak dapat menolak untuk menerapkan suatu undang-undang walaupun dinilai melanggar Undang-Undang Dasar. Perkembangan di Amerika Serikat mendorong George Jellinek mengembangkan gagasan pada akhir abad ke-19 agar terhadap MA Austria ditambahkan kewenangan melakukan judicial review seperti yang dipraktikkan oleh John Marshall. Pada saat itu MA Austria sudah memiliki wewenang mengadili sengketa antara warga negara dengan pemerintahan terkait dengan perlindungan hak politik, bahkan pengadilan negara bagian juga telah memiliki wewenang memutus keberatan konstitusional yang diajukan warga negara atas tindakan negara (constitutional complaint).
Gagasan pembentukan peradilan tersendiri di luar MA untuk menangani perkara judicial review pertama kali dikemukakan oleh Hans Kelsen pada saat menjadi anggota Chancelery dalam pembaruan Konstitusi Austria pada 1919–1920. Gagasan tersebut diterima dan menjadi bagian dalam Konstitusi Austria 1920 yang di dalamnya dibentuk Mahkamah Konstitusi (Verfassungsgerichtshof). Sejak saat itulah dikenal dan berkembang lembaga Mahkamah Konstitusi yang berada di luar MA yang secara khusus menangani judicial review dan perkara-perkara konstitusional lainnya.
Keberadaan MK pada awalnya adalah untuk menjalankan wewenang judicial review, sedangkan munculnya judicial review itu sendiri dapat dipahami sebagai perkembangan hukum dan politik ketatanegaraan modern. Dari aspek politik, keberadaan MK dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan mekanisme checks and balances antar cabang kekuasaan negara berdasarkan prinsip demokrasi. Hal ini terkait dengan dua wewenang yang biasanya dimiliki oleh MK di berbagai negara, yaitu menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan dan memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
Dalam sistem demokrasi konstitusional, penyelenggaraan negara diatur dengan model pemisahan ataupun pembagian kekuasaan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan “Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely” MK sering dicirikan sebagai pengadilan politik. Bahkan judicial review secara tradisional dipahami sebagai tindakan politik untuk menyatakan bahwa suatu ketentuan tidak konstitusional oleh pengadilan khusus yang berisi para hakim yang dipilih oleh parlemen dan lembaga politik lain, dan bukan oleh pengadilan biasa yang didominasi oleh hakim yang memiliki kemampuan teknis hukum.
Keberadaan MK adalah konsekuensi dari prinsip supremasi konstitusi yang menurut Hans Kelsen untuk menjaganya diperlukan pengadilan khusus guna menjamin kesesuaian aturan hukum yang lebih rendah dengan aturan hukum di atasnya. Konsekuensi dari supremasi konstitusi tidak hanya terbatas bahwa semua aturan hukum tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Supremasi konstitusi juga mengikat kepada tindakan negara sehingga tidak ada satu pun tindakan negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi. Untuk mengontrol tindakan negara ini, terdapat mekanisme constitutional complaint yang menjadi salah satu wewenang pokok MK di berbagai negara.
Latar Belakang Pembentukan Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945. Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK, pembentukan MK sendiri merupakan fenomena negara modern abad ke-20. Pembentukan MK RI dapat dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi politik dan dari sisi hukum:
- Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan MK diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal itu diperlukan agar undang-undang tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.
- Dari sisi hukum, keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik).
UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik. Di dalam negara republik penyelenggaraan negara dimaksudkan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui sistem demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Penyelenggaraan negara harus merupakan wujud kehendak seluruh rakyat yang termanifestasikan dalam konstitusi. Oleh karena itu segenap penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi yang dikenal dengan prinsip supremasi konstitusi.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah satu kesatuan sistem yang hierarkis dan berpuncak pada konstitusi. Oleh karena itu supremasi hukum dengan sendirinya berarti juga supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi juga terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Agar konstitusi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak dilanggar, maka harus dijamin bahwa ketentuan hukum di bawah konstitusi tidak bertentangan dengan konstitusi itu sendiri dengan memberikan wewenang pengujian serta membatalkan jika memang ketentuan hukum dimaksud bertentangan dengan konstitusi.
Jadi, sejarah pembentukan MK RI dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945.