Ketentuan Pelaksanaan Bank Indonesia bagi Perbankan Syariah Sejak Berlakunya UU Nomor 10 Tahun 1998
- 10 May 2021
Sejak berlakunya UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, maka segala ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang perbankan yang semula dituangkan dalam peraturan pemerintah kini telah dialihkan pada kebijakan bank sentral. Ketentuan yang mencabut peraturan pelaksanaan di bidang perbankan tersebut di tuangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang secara lengkap berjudul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang pencabutan peraturan pemerintahan Nomor 70 Tahun 1992 tentang bank umum sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, PP Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Pengkreditan Rakyat, PP Nomor 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip Bagi hasil. Melalui pencabutan ini keseluruhan PP tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi mulai sejak dikeluarkannya ketentuan perundangang yang baru oleh Bank Indonesia.
Perangkat ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi opersional Perbankan Syariah secara umum dibagi dalam 4 kelompok, yaitu peraturan yang terkait dengan:
a. Kelembagaan yang meliputi pengaturan mengenai tata cara pendirian, kepemilikan, kepengurusan, dan kegiatan usaha bank. Peraturan yang telah diterbitkan Bank Indonesia adalah:
- SK Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum. Kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah jo. PBI no.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI Nomor 6/24/PBI/2004 dan kemudian diganti dengan PBI Nomor 11/15/PBI/2009 tentang perubahan kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
- SK Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang bank umum berdasarkan Prinsip Syariah. Kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan prinsip syariah kemudian diganti dengan (PBI) No. 10/17/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- PBI Nomor 8/7/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI Nomor 7/1/PBI/2005 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum berdasarkan prinsip syariah.
b. Pengaturan yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas dan instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syariah.
c. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian, pengaturan yang diperlukan bagi bank syariah untuk melakukan prinsip kegiatan usaha yang berhati-hati dan berdasarkan prakti-praktik usaha yang sehat. Terdapat pada peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan modal yang ditetapkan pada 22 November 2013.
d. Peraturan lainnya merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai pendukung operasional Bank Syariah.
- Ketentuan berkaitan dnegan pelaksanaan tugas bank sentral.
- Ketentuan standat akuntansi dan audit.
- Ketentuan pengaturan perselisihan perdata antara bank dengan nasabah.
- Ketentuan mengenal standarisasi fatwa produk bank syariah.
- Peraturan pendukung lainnya.