Konsepsi Hukum Agraria Nasional (UUPA) Hak Bangsa Indonesia
- 15 February 2022
Hak Bangsa atas tanah tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2). Pasal 1 ayat (1): Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Pasal 1 ayat (2): Seluruh bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air serta ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum: bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak dari para pemilik saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau- pulau, tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan Hak Ulayat, yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.
Konsepsi hak bangsa dalam Hukum Tanah Nasional merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi. Ini berarti bahwa hak-hak penguasaan atas tanah yang lain, termasuk Hak Ulayat dan hak-hak indvidual atas tanah yang dimaksudkan oleh Penjelasan Umum, secara langsung atau tidak langsung, semuanya bersumber pada Hak Bangsa.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner