Konsepsi Hukum Agraria Nasional (UUPA) (Hak Hak Perorangan Atas Tanah)
- 15 February 2022
Menurut konsepsi UUPA, baik dalam lingkup Hak Ulayat maupun dalam lingkup hak Bangsa dimungkinkan warganegara Indonesia untuk memperoleh hak-hak perorangan/individu atas tanah. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang menentukan: Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan macam-macam hak atas permukaan bumi sebagai, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang- orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, tanah-tanah tersebut dapat dikuasai dan dipergunakan secara individual dan tidak ada keharusan untuk menguasai dan menggunakan secara kolektif. Sifat pribadi hak-hak individual menunjuk kepada kewenangan pemegang hak untuk menggunakan tanah yang bersangkutan bagi kepentingannya dan memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) menentukan, bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Hak-hak atas tanah yang individual dan bersifat pribadi tersebut dalam konsep Hukum Tanah Nasional mengandung dalam dirinya unsur kebersamaan. Unsur kebersamaan atau unsur kemasyarakatan tersebut ada pada tiap hak atas tanah, karena semua hak atas tanah baik secara langsung maupun tidak langsung bersumber pada hak Bangsa, yang merupakan hak bersama. Tanah yang dihaki secara individual itu adalah sebagian dari tanah bersama.
Hak-hak atas tanah yang langsung bersumber pada hak Bangsa adalah apa yang disebut “hak-hak primer” yaitu: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai yang diberikan oleh Negara, sebagai petugas Bangsa. Hak-hak yang bersumber tidak langsung dari Hak Bangsa adalah apa yang disebut Hak-hak sekunder, yaitu hak- hak yang diberikan oleh pemegang hak primer, seperti Hak Sewa, Hak bagi hasil, hak gadai dan hak menumpang dan hak-hak lainnya. Sifat pribadi hak-hak atas tanah yang bersifat individual sekaligus mengandung unsur-unsur kebersamaan atau kemasyarakatan, seperti yang ditentukan dalam Pasal 6 yang merumuskan semua hak atas tanah berfungsi sosial.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner