TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
- 27 May 2021
Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
1. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada officila assessment system.
2. Ajaran materil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
Hapusnya utang pajak
Dapat disebabkan oleh beberapa hal :
- Pembayaran
- Kompensasi
- Daluarsa
- Pembebasan dan penghapusan.