Makna Constitusional Question
- 29 December 2021
Istilah Constitutional Question maupun constitusional complaint bagi kalangan awam barangkali hal tersebut adalah istilah baru namun tidak halnya bagi penstudi hukum maupun praktisi atau akademisi hukum, sudah tentu paham dan tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Akan tetapi penulis hanya mencoba menyegarkan kembali (refresh ) dalam memori ketatanegaraan kita, bahwa istilah tersebut sangat penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif serta kebermanfaatannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pengertian constitutional question secara leksikal dapat diartikan sebagai persoalan konstitusional atau pertanyaan konstitusional. Sedangkan yang dimaksud dengan constitusional complaint adalah pengaduan konstitusional. Mekanisme constitutional complaint atau dalam bahasa jerman disebut Verfassungsbeschwerde merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang atau kelompok tertentu untuk melakukan pernyataan sikap tidak setuju atau menolak terhadap perlakuan pemerintah terhadapnya. Dalam hal ini orang atau kelompok tertentu tersebut merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar oleh pemerintah. Adapun constitusional question secara maknawi merujuk pada setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi yang sifatnya (sangat luas), dan berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya. Secara spesifik pengertian constitutional question itu terkait dengan mekanisme pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang, dimana seorang hakim yang sedang mengadili suatu perkara menilai atau ragu-ragu akan konstitusionalitas undang-undang yang berlaku tersebut. Oleh sebab itu, hakim dapat mengajukan pertanyaan konstitusionalnya kepada Mahkamah Konstitusi, dan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi hanya memutus persoalan konstitusionalitas UU, bukan memutus kasus, namun selama Mahkamah Konstitusi belum menyatakan putusannya, pemeriksaan terhadap kasus tersebut harus dihentikan. Demikian secara sederhana dan singkat penulis memahami istilah tersebut.
Dalam beberapa literatur istilah constitutional question mengandung dua pengertian, umum dan khusus. Dalam pengertian yang umum, constitutional question adalah istilah yang merujuk pada setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi dan yang lazimnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya. Sedangkan dalam arti khusus, constitutional question adalah merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang di mana seorang hakim (dari regular courts) yang sedang mengadili suatu perkara menilai atau ragu-ragu akan konstitusionalitas undang-undang yang berlaku untuk perkara itu, maka ia mengajukan “pertanyaan konstitusional” ke mahkamah konstitusi (mengenai konstisional- tidaknya undang-undang itu). Mahkamah Konstitusi hanya memutus persoalan konstitusionalitas undang-undang itu, jadi bukan memutus kasus itu sendiri, namun selama Mahkamah Konstitusi belum menyatakan putusannya, pemeriksaan terhadap kasus tersebut dihentikan.
Melalui constitutional question sebagaimana tersebut diatas, menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak- hak konstitusional masyarakat. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak-hak dasar ini menjadi penting dalam mewujudkan negara hukum (yang demokratis), dan menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi serta adanya jaminan terhadap hak-hak dasar yang dituangkan ke dalam konstitusi dan menjadi bagian dari konstitusi itu sendiri, maka ia akan mengikat seluruh cabang kekuasaan negara. Berdasarkan perspektif sejarah kelahiran pemikiran tentang konstitusi, secara esensial tidak lain merupakan sejarah pernyataan hak-hak, sehingga hak-hak konstitusional itu sesungguhnya bukan sekadar berhubungan dengan konstitusi melainkan merupakan salah satu substasi dari konstitusi.
Sumber bacaan Buku constitutional quetuion krya Mahud MD
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office