Ruang Lingkup Hukum Pidana
- 23 February 2021
Hukum pidana sebagai salah satu hukum publik yang mengatur hubungan individu atau masyarakat, warga Negara. Singkatnya mengatur hubungan warga negara dengan Negara, bertujuan melindungi warga negara dari kejahatan yang dilakukan oleh orang (pelaku, pembuat) kejahatan, yang pada dasarnya juga melindungi hak-hak asasi manusia semua orang. Hukum pidana sebagai salah satu hukum publik yang memiliki ciri khasnya adalah berupa Sanksi Pidana.
Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang lingkup hukum pidana yang luas, meliputi hukum pidana materiil (substantive) dan hukum pidana formil (hukum acara pidana). Berdasarkan klasifikasinya hukum pidana juga dibagi menjadi 2, yaitu; hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
Batasan Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
Menurut Moeljatno yang disebut dengan hukum pidana materil itu, apa yang telah dirumuskannya, sebagai berikut:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bai barangsiapa melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Sedangkan yang dinamakan hukum pidana formil, menurut Moeljatno, adalah yang ke-3, yaitu; menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Moeljatno, lebih lanjut menjelaskan bahwa rumusan yang ke-1 mengenai perbuatan pidana (criminal act) dan yang ke-2 adalah mengenai pertanggungjawaban pidana (criminal liability atau criminal responsibility), maka, kedua rumusan tersebut dinamakan hukum pidana material (substantive criminal-law). Sebaliknya hukum pidana formal (criminal procedure, hukum acara pidana) yaitu; mengenai bagaimana cara atau prosedurnya untuk menuntut ke muka pengadilan orang-orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. Lazimnya jika disebut hukum pidana saja, maka yang dimaksud adalah hukum pidana material.
Van Bemmelen, seperti yang dikutip Andi Hamzah, “Ilmu Hukum Acara Pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
- Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
- Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan.
- Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
- Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa kepada hakim tersebut.
- Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
- Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
- Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
KUHAP yang kita kenal dan pelajari sekarang adalah merupakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap, yang meliputi seluruh proses pidana dari awal untuk mencari kebenaran dari suatu tindak pidana, sampai pada tingkat kasasi, bahkan juga mengatur tentang Penijauan Kembali (PK). Sebelum KUHAP, berlaku Inlandsh Reglement (IR), kemudian Herziene Inlandsh Reglement (HIR), yang pada mulanya hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, yang meliputi pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama (Landraad), tidak ada peraturan mengenai acara tingkat banding, apalagi Kasasi. Sesudah Indonesia merdeka terbitlah Undang-undang Nomor 1 (drt) Tahun 1951 yang menyatakan HIR berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, meskipun tetap berlaku pula untuk beracara hanya di tingkat pertama pengadilan negeri.
Bab II KUHAP Pasal 2:
“Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan” Yang dimaksud dengan undang-undang, di situ adalah undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diundangkan dengan UU No.8 Tahun 1981 sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlakunya KUHAP ini dengan PP.No.27 Tahun 1983.