Negara Kesatuan dengan Otonomi Diperluas
- 12 August 2021
Kata otonomi, menurut asal katanya adalah dari bahasa yunani “autos” (sendiri) dan “nomos” (undang-undang). Maka otonomi artinya adalah hak membuat undang-undang sendiri, hak mengatur rumah tangga sendiri. Sebagaimana kedaulatan bagi suatu negara, hakikat otonomi bagi suatu daerah didalam sistem desentralisasi, menurut makna aksaranya, semula ternyata tidak ada perbedaan yang penting antara kedua kata, kedaulatan dan otonomi. Tentu saja otonomi harus dibedakan dengan kedaulatan. Kedaulatan sebgai cerminan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan otonomi terjadi dari pengaturan oleh kekuasaan yang lebih tinggi ialah kedaulatan negara itu sendiridan untuk koordinasi demi keutuhan dan kesatuan nasional.
Peraturan-peraturan yang dibuat daerah tidak boleh bertentangan atau menghambat kepentingan nasional. Apabila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan nasional pemerintah pusat dapat membatalkan. Ada beberapa negara menetapkan setiap peraturan daerah diperlukan pengesahan oleh pemerintah pusat jadi kekuasaan perundang-undangan pusat itu mengatasi peraturan-peraturan daerah. Pemerintah daerah tidak dibenarkan mencampuri hal-hal yang menjadi kompetensi pemerintah pusat, sebab setiap daerah sudah ada wakilnya dibadan legislatif.
Otonomi daerah dapat dibagi-bagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari otonomi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai unit terkecil desa. Terdapat pula perkesualian yang disebut sebagai otonomi khusus, karena melihat latar belakang sejarahnya istimewa, maka pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk memberi status pada suatu daerah menjadi otonomi khusus.