Lembaga Eksaminatif
- 24 June 2021
sebagai lembaga eksaminatif. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga eksaminatif yang dimaksud dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
a. Keanggotaan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang ada di luar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK mempunyai sembilan orang anggota yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Anggota, ketua, dan wakil ketua BPK terpilih sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Apabila ketua Mahkamah Agung berhalangan, sumpah atau janji anggota BPK dipandu oleh wakil ketua Mahkamah Agung. Keanggotaan BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan tentang BPK diatur dalam pasal 23E–23G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai kewenangannya. Selanjutnya, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai undang-undang. Ketentuan tentang BPK diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006.
b. Tugas Dan Wewenang BPK
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan layanan umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam melaksanakan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atastemuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Dalam melaksanakan tugas kenegaraannya BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. BPK juga berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan layanan umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lainyang mengelola keuangan negara. Selanjutnya, BPK berwenang melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan, dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap penghitungan-penghitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Sumber : Buku Sisitem Kekuasaan By Amin Suprihatini
picture credite : google.com