HUKUM RUANG UDARA
- 13 June 2021
Hukum udara dan hukum angkasa merupakan lapangan hukum yang tersendiri yang mengatur suatu objek yang mempunyai sifat yang khusus. Munculnya pengaturan hukum ruang udara dan hukum luar angkasa dimulai sejak ditemukan berbagai macam teknologi bagi umat manusia pada abad 20. Tujuannya adalah agar dapat mengeksplor lebih lanjut mengenai ruang udara dan luar angkasa.
Hukum (ruang) udara (Air Space) sendiri diartikan sebagai serangkaian ketentuan nasional dan internasional mengenai pesawat, navigasi udara, pengangkutan udara komersial, dan semua hubungan hukum publik ataupun perdata, yang timbul dari navigasi udara domestik dan internasional. Ruang udara dapat dikatakan mempunyai status analog dengan laut, yaitu kedaulatan teritorial negara atas ruang udara di atasnya dengan ketinggian tertentu dan selanjutnya berlaku rezim kebebasan seperti kedaulatan negara atas laut wilayah.
Mengenai kedaulatan negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard Von Glahn mengemukakan beberapa teori, yaitu;
- Berlakunya kebebasan penuh di ruang udara seperti laut lepas;
- Yurisdiksi teritorial di ruang udara sampai 1000 kaki di atas bumi dengan status udara di atasnya yang bebas seperti di laut lepas;
- Sejumlah ruang udara di atas negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap sebagai udara nasional dengan memberikan hak lintas kepada semua pesawat udara yang terdaftar di negara-negara sahabat; dan
- Kedaulatan mutlak dan tanpa batas atas ruang udara national tanpa batas ketinggian.
Pengembangan teknologi yang terus terjadi ini tidak hanya membuat dibutuhkan sebuah pengaturan. Tetapi, diperlukan pula sebuah wadah atau tempat yang diakui oleh secara universal sebagai wujud pelaksanaan pengaturan tersebut yang dilandasi dari hukum domestik maupun hukum internasional.
Dengan demikian hadirlah Organisasi Penerbangan Sipil (International Civil Aviation Organization) ICAO, sendiri merupakan lembaga PBB yang mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara Internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.
Sumber : https://kawanhukum.id/