HAK UNTUK MEMBERIKAN SUAKA
- 01 August 2021
Kadang-kadang timbul kekaburan apakah suaka politik merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang ataukah merupakan hak yang dimiliki atau melekat pada negara. Hampir semua pakar hukum internasional sepakat untuk mengatakan bahwa suaka politik adalah hak yang dimiliki atau melekat pada negara. Individu hanya diberikan hak untuk mengajukan suaka politik dan dapat memperoleh suaka politik kalau disetujui oleh negara pe- nerima (R.C. Hingorani, 1984: 159—160). Kenyataan bahwa individu hanya berhak sekadar mengajukan suaka politik, ketentuannya dapat dikembalikan pada Pasal 14 Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menyatakan: "Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution."
Akan tetapi, di dalam praktik, hak individu semacam ini belum secara mantap dijamin oleh hukum internasional (J.G. Starke, 1989: 359). Sekalipun demikian, dalam Deklarasi tentang Suaka Teritorial yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 14 Desember 1967 (United Nations General Assembly Declaration on Territorial Asylum) menentukan bahwa dalam praktik pemberian suaka politik, hendaknya negara-negara mengikuti standar-standar yang, di antaranya, tersebut di bawah ini (J.G. Starke, 1989: 359):
1. Seseorang yang mencari suaka politik tidak boleh ditolak atau apa- bila ia telah memasuki wilayah negara di mana ia meminta suaka, yang bersangkutan tidak boleh diusir atau dipulangkan secara paksa. Apabila memang ada alasan-alasan demi keamanan nasional atau demi ketenteraman masyarakat. Misalnya, seperti ada gelombang masa, suaka bisa ditolak. Akan tetapi, negara bersangkutan hendak- nya memberi toleransi atau kesempatan agar peminta suaka tersebut dapat meminta suaka ke negara lain.
2. Apabila suatu negara menemukan kesulitan dalam memberikan atau meneruskan memberikan suaka, negara-negara secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau melaui Perserikatan Bangsa- Bangsa harus mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat untuk memperingan beban negara itu dalam semangat solidaritas internasional.
3. Suaka politik yang diberikan kepada orang yang mencari perlindungan karena penganiayaan harus dihormati oleh semua negara.
Deklarasi PBB tentang Suaka Politik tersebut menekankan bahwa grant of asylum shall not be considered as unfriendly act, artinya pemberian suaka politik oleh satu negara tertentu kepada warga negara lain tidak boleh dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat (R.C. Hingorani, 1984: 160). Hal ini harus dimaklumi karena pemberian suaka politik lebih sering didasari faktor kemanusiaan.
Deklarasi PBB tentang Suaka Politik di atas juga menekankan bahwa pada prinsipnya suaka politik tidak boleh diberikan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan kejahatan perdamaian, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan (J.G. Starke, 1989: 359). Dalam pada itu, seseorang atau sekelompok orang yang telah diberikan suaka politik harus memerhatikan beberapa kewajiban berikut:
1. Tidak boleh melakukan tindakan atau aktivitas yang akan memperburuk hubungan antarkedua negara yang bersangkutan.
2. Tidak menjadikan wilayah negara pemberi suaka sebagai basis untuk melaksanakan kegiatan yang mengancam negara lain.
Referensi bacaan buku negara dalam dimensi hukum internasional karya Dr. FX. Adji Samekto, S.H.,M.H