RUANG LINGKUP HUKUM MARITIM
- 03 October 2021
Dalam Guide Line for Maritime Legislation sebagai hasil dari the Legal Expert Meeting on a Model Maritime Code for the ESCAP Region, bahwa ruang lingkup hukum maritim sedemikian luas termasuk yang bersifat hukum publik
- Economic regulation
Hal-hal yang berkaitan langsung dengan kebijakan langsung dengan ekonomi nasional secara menyeluruh, selain kebijakan bidang lainnya sebagai petunjuk (Guide Line).
- Nationality of ships and registrasion of ships and Rights on ships
Setiap kapal harus mempunyai kebangsaan yang dilambangkan oleh bendera yang digunakan atau symbol lainnya. Ini untuk menjaga kapal tersebut sewaktu berlayar di laut bebas atau memasuki wilayah teritorial negara asing, dan menentukan hukum mana yang berlaku di kapal tersebut.
- Safety
Mencakup: keselamatan jiwa di laut; pengukuran tonase kapal; kapal-kapal yang tidak laik laut atau tidak laik berlayar; garis muat dan dokumen-dokumen kapal.
- Navigation
Mencakup : sarana bantu navigasi; pemanduan; pencegahan tubrukan di laut ; komunikasi maritim melalui satelit dan keselamatan navigasi ; serta pencarian dan penyelamatan di laut (SAR).
- Manning
Mencakup : tingkat (level) dan sertifikat kewenangan / kemampuan ; persyaratan dan kondisi penempatan pelaut di kapal ; nakhoda dan persyaratan kebangsaan.
- Ship’s Manager, Agents, Stevedores and Freight Forwarders
Mengatur mengenai fungsi dan peranan ship’s manager yang dapat merupakan salah satu cara uasaha di bidang maritim. Agen berfungsi mewakili kepentingan pemilik kapal di luar home base. Stevedores berfungsi melaksanakan bongkar muat dari kapal, sedangkan Freight Forwarders berfungsi diantara pemilik barang dan pemilik kapal untuk mengatur pengiriman / pengapalan barang atau penerimaan barang.
- Maritime fraude
Merupakan kekhususan dari fraud (penipuan) pada umumnya . Dibidang maritim ini banyak pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis maupun operasional, yang dapat melakukan penipuan dan perbuatan melawan hukum lainnya, antara lain: pemalsuan dokumen; pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen –dokumen kapal atau dokumen barang; barratry ( perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh nakhoda atau awak kapal terhadap kapal atau barang yang merugikan pemilik kapal dan barang); Menenggelamkan kapal untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.
- Resolution of Disputes
Masalah ini berkaitan dengan yurisdiksi (kewenangan) suatu pengadilan karena kekhususan perkara di bidang maritim ini, dan kemungkinan pembentukan arbitrase maritim.
Refrensi bacaan : https://www.maritimeworld.web.id/