PROSES IMPOR DAN EKSPOR
- 15 December 2022
Bagian-bagian terdahulu mendeskripsikan perkembangan peran kuat hukum dalam kebijakan Amerika ketika para pengacara perusahaan di Wall Street mengambil peran penting dalam menemukan tempat bagi Amerika sebagai sebuah kekuatan global yang tengah tumbuh di dunia yang telah dipotong-potong oleh kolonialisasi Eropa. Pendekatan hukum yang mereka kembangkan dibangun berdasarkan peran mereka dan gambaran Amerika sebagai pemerintahan demokratis, sebuah pasar terbuka yang luas, dan sebuah tempat yang memiliki kebebasan bagi perusahaan swasta.
Mereka mendukung pertumbuhan hukum internasional sebagai prinsip, namun globalisasi hukum yang terjadi pada awal abad ke-20 berarti penerapan prinsip-prinsip legal yang dihasilkan terutama di Eropa. Serupa dengan itu, perilaku aktual hubungan luar negeri juga cenderung mengikuti gaya diplomasi Eropa, yang tidak terikat erat dengan norma-norma legal. Oleh karena itu tidaklah mengejutkan bahwa para pengacara terkemuka yang mengembangkan pendekatan Amerika terhadap kolonialisme dan hubungan luar negeri dan kemudian mengambil alih kepemimpinan dalam kebijakan luar negeri juga cenderung bersandar pada hubungan personal dan diplomasi pada area-area resolusi perselisihan, perdagangan, dan hak asasi manusia. Eksigensi perang dingin, cenderung menyebabkan mereka meremehkan arti penting gagasan-gagasan dan institusi legal. Perhatian terhadap globalisasi hukum yang terjadi pada saat perang dingin itu sendiri telah tiba pada sebuah titik akhir. Kelompok-kelompok elite meyakini bahwa taktik perang dingin di atas hukum tidak lagi bisa dipertahankan sebagai sumber kekuatan Amerika di luar negeri, dan secara lebih umum berakhirnya perang dingin membuka ruang bagi institusi tersebut untuk mengaplikasikan standar-standar legal tanpa adanya gangguan dari tekanan dan ideologi perang dingin. Para sarjana hukum di seluruh dunia, namun terutama di negaranegara berkembang, mulai melihat prestis yang lebih besar dari sarjana di Amerika daripada dari Eropa. Ketika mereka pulang ke negara mereka dengan membawa gelar sarjana dari Amerika dan kredibilitas yang mereka bawa, mereka menginvestasikan gagasan-gagasan impor dan teknologi dalam profesi legal dan negara mereka, melipatgandakan pengaruh hukum Amerika. Mereka adalah para agen alamiah yang membangun pengaruh hukum Amerika dalam latar nasional dan juga mendukung pendekatan Amerika dalam arena trans nasional. Para sarjana hukum Amerika berperan melegitimasi pemerintahan elite lokal seperti halnya yang dilakukan para sarjana Eropa di waktu-waktu sebelumnya. Kekuatan dari proses impor dan ekspor ini diperkuat oleh organisasi-organisasi yang beroperasi membangun kepastian hukum dan hak asasi manusia secara global Bank Dunia, IMF, Ford Foundation yang juga didominasi oleh prestis dan kekuatan pendekatan hukum Amerika. Alih-alih perang dingin atau hegemoni Eropa yang dibangun pada hubungan kolonial serta hukum Eropa, posisi Amerika dan firma-firma hukumnya, NGO, dan perusahaan Amerika, dibangun dengan landasan hukum ini.
Sumber Bacaan Buku Globalisasi Hukum Karya Keith E. Whittington, R. Daniel Kelemen dan Gregory A. calderia