Tujuan Dan Fungsi Pemilu
- 08 April 2021
Tujuan Pemilu.
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu – Hukum Pemilihan Umum, diidentifikasi tujuan pemilu, sebagai berikut:
- Memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan/permusyawaratan rakyat: memilih anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- Membentuk pemerintahan: memilih calon presiden dan wakil calon presiden, memilih calon kepala daerah;
- Melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan;
- Mempertahankan keutuhan negara;
- Menegakkan kedaulatan rakyat;
- Mencapai tujuan negara.
Fungsi Pemilu.
Kristiadi mengemukakan fungsi pemilu, sebagai berikut:
- Institusi dan instrumen untuk mengendalikan konflik-konflik kepentingan yang terjadi dalam masyarakat.
- Sarana untuk pergantian pemerintahan secara wajar dan damai.
- Untuk membangun basis legitimasi politik konstitusional.
- Untuk mengetahui tingkat kedewasaan dan kemantapan budaya politik nasional.
- Untuk memperoleh banyak informasi tentang pelbagai kebijakan dan permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara dalam mewujudkan kesejahteraan warganya.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL