Pencegahan Perkawinan
- 27 June 2022
Pencegahan perkawinan dapat dimaknai dengan usaha untuk menyebabkan tidak berlangsungnya suatu perkawinan. Pencegahan perkawinan dilakukan sebelum terjadinya suatu perkawinan. Pasal 13 UU Perkawinan menyebutkan bahwa, perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Hakikatnya perkawinan dapat dilangsungkan bila sudah ada sebab-sebab, rukun, dan syaratnya serta sudah tidak ada lagi hal-hal yang menghalangi terjadinya perkawinan itu. Artinya, pihak keluarga atau pihak-pihak terkait sudah mengevaluasi sendiri segala pel rsyaratan kelangsungan perkawinan tersebut. Pihak-pihak itu pula yang akan bertindak apabila melihat adanya syarat-syarat yang belum terpenuhi. Contoh misalnya, wali tidak akan melaksanakan perkawinan jika ia tahu calon menantunya itu tidak seagama dengannya. Hal tersebut dapat dilakukan karena didalam Pasal 61 KHI telah menyatakan bahwa: “tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaaf ad-din”.
Pencegahan perkawinan biasanya berkenaan dengan masalah kafaah dan mahar. Kafaah dan mahar merupakan harga diri dan gengsi dalam suatu keluarga. Pihak keluarga perempuan merasa harga dirinya jatuh bila anak perempuannya kawin dengan lai-laki yang tidak sekufu atau status sosialnya lebih rendah. Demikian pula mahar yang diterima seorang anak perempuan lebih rendah dari apa yang diterima oleh anggota keluarganya yang lain akan merasa harga dirinya jatuh (Amir Syarifuddin, 2006:151). Karena alasan itulah biasanya anggota keluarganya yang lain akan mencegah terjadinya suatu perkawinan diantara kedua pasangan tersebut.
Pasal 14 UU Perkawinan mengatur tentang siapa-siapa yang dapat mencegah terjadinya perkawinan. Lebih lengkapnya seperti tertera dibawah ini:
1. Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak- pihak yang berkepentingan.
2. Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada dibawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Tujuan dari pencegahan perkawinan ini adalah untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu maka suatu perkawinan haruslah memenuhi segala sesuatu yang memang harus dipenuhi untuk melakukan suatu perkawinan.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan