Hukum Wto Dan Sumber Sumber Hukumnya
- 23 April 2022
WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995, oleh Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (selanjutnya dalam buku ini disebut WTO Agreement). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
Selanjutnya hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
Sumber sumber hukum wto
Sumber utama hukum WTO adalah WTO Agreement (seperti yang telah dijelaskan dalam bagian 1.3) dan lampiran-lampirannya. WTO Agreement berisi hanya 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan. Tetapi, dalam perjanjian singkat ini juga terlampir sembilan belas perjanjian internasional yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian dari WTO Agreement. Perjanjian-perjanjian ini terdiri dari:
perjanjian-perjanjian multilateral atas perdagangan barang (Lampiran 1A), terdiri dari:
General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Perjanjian umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994, yang selanjutnya disebut GATT 1994); dan
Dua belas perjanjian mengenai aspek-aspek khusus dalam perda- gangan barang, seperti:
Agreement on Agriculture (Perjanjian dalam bidang Pertanian)
Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (Perjanjian mengenai Penerapan Tindakan Sanitasi dan Phystosanitasi) yang selanjutnya disebut SPS Agreement,
Agreement on Technical Barriers to Trade (Perjanjian mengenai Hambatan-hambatan Teknis dalam perda- gangan) selanjutnya disebut TBT Agreement),
Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Perjanjian mengenai Penerapan Pasal VI GATT 1994) selanjutnya disebut Anti-Dumping Agreement,
Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (Perjanjian mengenai Subsidi dan Tindakan Imbalan), selanjutnya disebut SCM Agreement, dan
Agreement on Safeguards (Perjanjian mengenai Safeguards);
General Agreement on Trade in Services (Perjanjian mengenai Perdagangan di bidang Jasa, selanjutnya disebut GATS, Lampiran 1B,
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Perjanjian mengenai Aspek-aspek yang berhubungan dengan perdagangan Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPS Agreement,
Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (Pengertian mengenai Peraturan dan Prosedur yang mengatur Penyelesaian Sengketa), selanjutnya disebut DSu,
Trade Policy Review Mechanism (Mekanisme Penilaian Kebijakan Perdagangan), selanjutnya disebut TPRM, Annex 3,
Dua perjanjian plurilateral mengenai pengadaan pemerintah (government procurement) dan perdagangan pesawat sipil (trade in civil aircraft)
Sumber Bacaan Buku Pengantar Hukum Wto Karya Peter Ven Den Bosche, Daniar Natahkusumah, Joseph Wira Koesnaidi