GAGASAN HUKUM MENURUT ARISTOTELES
- 26 October 2021
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat. Selain itu, hukum mengimplementasikan undang-undang, yang mana seorang hakim akan diawasi di bawahnya agar pelaksanaan tugas untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang melanggar hukum dapat berjalan sebaik-baiknya. Di dalam sebuah negara, hukum juga diciptakan demi menjamin keadilan bagi warga negaranya.
Terdapat dua bentuk hukum yang diketahui dari gagasan Aristoteles, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Berdasarkan namanya, hukum tertulis merupakan hukum yang telah tercatat dan dicantumkan di dalam peraturan sebuah negara. Undang-undang ataupun peraturan- perundangan tidak lain adalah beberapa contoh dari hukum tertulis. Secara spesifik, terdapat dua contoh yang menerapkan konsep hukum tertulis menurut Aristoteles di Indonesia, yakni hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan hukum pidana (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana). Kelebihan yang didapat dari hukum tertulis adalah adanya kepastian hukum, kekuasaan hukum, dan penyederhanaan hukum. Artinya, hukum tertulis memudahkan seorang penegak hukum untuk memberikan hukuman atau sanksi yang adil menurut peraturan- peraturan yang telah ditetapkan dalam hukum tertulis. Namun, kekurangan dari hukum tertulis dapat dirasakan apabila terdapat kasus-kasus ketika belum terdapat hukum tertulis yang tercatat untuk mengadilinya, sehingga rentan memperlambat jalannya hukum.
Hukum tidak tertulis, secara pengertian, merupakan hukum yang muncul dan tumbuh seiring berjalannya waktu dan secara turun-temurun dalam masyarakat. Hukum ini dapat timbul oleh karena adanya adat istiadat, praktik ketatanegaraan maupun konvensi. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai hukum adat istiadat oleh karena sifatnya yang diberikan kepada masyarakat secara turun-temurun oleh para tetua mereka. Lain dari hukum tertulis, hukum tidak tertulis memiliki lebih banyak kelemahan. Hukum tidak tertulis kerap kali inkonsisten karena sifatnya yang tidak tertulis, sehingga hukum ini bersifat fleksibel dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan masyarakat yang menjalaninya.
Aristoteles mengungkapkan bahwa sumber kekuasaan ialah hukum. Pemerintahan para penguasa akan terarah bagi kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan masyarakat, umumnya hanya apabila hukum ditetapkan sebagai sumber kekuasaan negara tersebut. Apabila hukum ditetapkan sebagai sumber kekuasaan, dapat dipastikan bahwa moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi dapat juga membantu mencegah para penguasa dari tingkah laku yang semena-mena. Dari gagasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum haruslah ditempatkan sebagai kedaulatan yang paling tinggi dan bukan manusia, karena manusia lebih rentan lalai.
Dalam refleksinya mengenai hukum, Aristoteles mengungkapkan bahwa hukum adalah sama dengan akal atau kecerdasan. Dari pemikiran ini, Aristoteles menyimpulkan bahwa apabila seseorang menggunakan hukum sebagai media untuk memerintah, orang itu telah memberi tempat bagi akal kecerdasannya untuk memerintah. Sebaliknya, apabila seseorang menempatkan manusia sebagai media untuk memerintah, dapat dipastikan bahwa kehancuran akan melanda kapan saja. Aristoteles berkata demikian karena ia percaya bahwa sebijak-bijaknya seorang manusia, ia tetap akan memiliki hawa nafsu dan keinginan terpendam untuk memenuhi keinginan pribadinya. Oleh karena itu, hanya hukum yang bersifat netral tanpa nafsu dan keinginan, sehingga patut ditempatkan setinggi-tingginya untuk menjalankan pemerintahan.
Walaupun Aristoteles tampak seperti meninggi-ninggikan hukum sebagai kedudukan paling tinggi dalam menjalankan pemerintahan, ia tidak melupakan pentingnya peran dan kedudukan para pemimpin sebagai hal yang penting. Aristoteles mengungkapkan bahwa hukum dapat memperkuat kedudukan pemimpin dalam memerintah. Kembali lagi pada pemikiran Aristoteles yang telah disinggung sebelumnya, Aristoteles percaya bahwa hukum akan menumbuhkan rasa moralitas yang baik serta kebijaksanaan yang tinggi pada setiap individu yang menjalankannya. Oleh karena itu, ia percaya bahwa hukum merupakan modal penting bagi para pemimpin guna memperkuat kedudukan mereka dalam pemerintahan.
Pada akhirnya, Aristoteles berpendapat bahwa manusia mem- butuhkan hukum sama seperti hukum membutuhkan manusia, sehingga kedua hal ini tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum merupakan akal kecerdasan manusia yang menumbuhkan moral baik serta kebijaksanaan, sehingga hukum ada oleh karena manusia membutuhkannya untuk mengendalikan sifat tidak terpuji manusia layaknya seekor binatang buas yang menginginkan kepuasannya untuk dipenuhi. Oleh karena itu, kedaulatan hukum penting adanya dalam pembentukan gagasan hukum menurut Aristoteles.
Refrensi bacaan: Buku Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik Karya Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., M.M., M.Si
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office