Penyelenggara Pemilu
- 10 April 2021
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 1 angka 5 menentukan bahwa, “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”. Ketentuan tersebut menunjukkan terdapat dua institusi penyelenggara pemilu, yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tetapi sesungguhnya masih terdapat satu institusi penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Dalam Penjelasan Umum UU No. 15 Tahun 2011 ditegaskan bahwa, “Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing”. Keberadaan DKPP ditentukan secara tegas di dalam Pasal 109 bahwa, DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Negara RI. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) bahwa, “Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan dan susunan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis (Pasal 5 ayat (1) ).
Penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Pemilu di tingkat desa dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh PPS.
Pelaksanaan pemilu bagi WNI yang berada di luar negeri diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk oleh KPU. Sedangkan untuk melaksanakan pemngutan suara di tempat pemungutan suara pemilu di luar negeri (TPSLN) dilakukan oleh untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), yang dibentuk oleh PPLN.
Pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia diawasi oleh suatu badan penyelenggaran pemilu yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan pelaksanaan pemilu di wilayah provinsi dilakuka oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) yang dibentuk oleh Bawaslu. Sedangkan pengawasan di wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota), yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi.
Pengawasan pemilu dilakukan pula terhadap pelaksanaan pemilu di kecamatan, di tempat pemungutan suara – di lapangan, bahkan juga pelaksanaan pemilu di luar negeri. Pengawasan pemilu di wilayah kecamatan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan pemilu di desa atau nama lain/kelurahan diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan, yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Sedangkan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL