Hukum Internasional Publik, Hukum Perdata
- 15 February 2022
Dalam mempelajari hukum yang mengatur masalah yang melintasi batas negara, maka selain hukum internasional (publik) juga dikenal hukum perdata internasional. Yang dimaksudkan dengan hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan.
Jika kita melihat pada perumusan di atas maka ada persamaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional, dua-duanya mengatur hubungan hukum yang melintasi batas negara. Perbedaannya terletak pada sifat hubungan hukum yang diatur. Dalam hukum perdata internasional maka hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum perdata dan dalam hubungan perdata tersebut akan permasalahan tentang hukum apa yang dipilih oleh para pihak yang mengatur hubungan hukum tersebut. Sedangkan pada hukum internasional publik tidak ada pilihan hukum. Kita tidak bisa melihat pada pihak yang mengadakan hubungan hukum itu untuk mengadakan perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Misalkan pada hukum perdata internasional maka pihak yang mengadakan hubungan hukum itu adalah perorangan sedangkan pada hukum internasional publik pihak yang mengadakan hubungan itu antara negara dan negara. Dalam kenyataannya ada hubungan perdata yang dibuat oleh negara dengan badan hukum suatu negara, misalkan kontrak yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan Siemens (suatu badan hukum Jerman) untuk pembelian alat-alat komunikasi. Hubungan hukum itu merupakan hubungan hukum perdata walaupun dibuat oleh salah satu pihaknya adalah negara. Walaupun kadang sukar untuk mengadakan perbedaan antara keduanya, namun perbedaan antara hukum internasional publik dengan hukum perdata internasional merupakan hal yang dapat diterima secara umum.
Sedangkan Malcolm N. Shaw memberikan pengertian sebagai berikut: International Law itself is divided into conflict of laws (or private international law as it is sometimes called) and public international law (usually just termed international law). The former deals with those cases, within particular legal systems, in which elements obstrude raising questions as to the application of foreign law or the role of foreign court.... By contrast public international law is not simply anadjuct of a legal order, but a separate system altogethe....
Jadi menurut Shaw hukum internasional itu terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Dalam praktek di Indonesia kita membedakan antara hukum internasional (publik) dan hukum perdata internasional.
Prof. Dr. Sri Setianingsih, S.H., M.H.