Tujuan Hukum Agraria Nasional
- 26 January 2022
Penjelasan Umum angka I UUPA menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam pada itu hukum Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat dari pada tercapainya cita-cita di atas. Hal itu disebabkan terutama:
a. karena hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini;
b. karena sebagai akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum-adat di samping peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum Barat, hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antargolongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa;
c. karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak men- jamin kepastian hukum.
Berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru yang nasional, yang akan mengganti hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum agraria yang baru itu harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksudkan diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakyat dan Negara serta memenuhi keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada asas kerohanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar dan Garis-Garis Besar dari pada Haluan Negara yang tercantum di dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan di dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960.
Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum yang baru tersebut sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokoknya perlu disusun didalam bentuk undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan peraturan-peraturan lainnya.
Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanya dengan undang-undang lainnya, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi mengingat akan sifatnya sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria yang baru, maka yang dimuat di dalamnya hanyalah asas-asas serta soal-soal dalam garis besarnya saja dan oleh karenanya disebut Undang- Undang Pokok Agraria.
Tujuan hukum agraria nasional sejalan dengan tujuan dari UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukan UUPA, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang dimaksudkan di atas, maka dalam bidang keagrariaan perlu mengadakan:
1. Kesatuan hukum agraria yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Menyederhanakan hukum agraria, dan menghilangkan sifat dualisme.
3. Memberikan jaminan kepastian hukum dari apa yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka di dalam Peraturan Dasar-
dasar Pokok Agraria nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, dirumuskan tujuan pokok pembentukan UUPA sebagai berikut.
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, keba- hagian dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kese- derhanaan dalam hukum agraria.
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Dari tujuan UUPA sebagaimana tersebut di atas, terlihat bahwa UUPA berlaku sebagai alat untuk mencapai kemakmuran serta kebahagian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demi- kian, maka setiap warganegara wajib pula mengakui dan menghormati adanya hak-hak tersebut.
Untuk mencapai salah satu tujuan dari UUPA, yaitu kesatuan dan kesderhanaan hukum, maka UUPA menghendaki adanya suatu konversi hak-hak atas tanah, dari hak-hak atas tanah lama ke dalam hak-hak atas tanah yang berdasarkan ketentuan UUPA. Dengan pertimbangan bahwa di dalam negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyat termasuk perekonomiannya, terutama yang bercorak agraris sehingga bumi, air, dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi? yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang dicita-citakan. Sehingga hukum agraria yang ada sebelum UUPA ternyata sebaliknya dan banyak hal justru merupakan penghambat bagi tercapainya cita- cita tersebut karena:
1. Hukum agraria pada waktu itu berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah Belanda;
2. Hukum agraria pada waktu itu bersifat dualisme, yaitu di samping berlaku peraturan-peraturan perundang-undang dari hukum adat, berlaku juga peraturan perundang-udangan dari hukum Barat, yang dapat berakibat selain menimbulkan masalah antar golongan, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa;
3. Hukum agraria pada waktu itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat pribumi (asli), karena tanah miliknya tidak didaftar dan tidak diberikan bukti hak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka diben- tuk hukum agraria yang baru yang dituangkan dalam bentuk UUPA nasional yang bersumberkan pada hukum adat.
Sumber Bacaan : Buku Hukum Agraria Nasional Karya Dr. H.M Abra, S.H., M.Hum