SUMBER, KARAKTERISTIK, DAN CIRI HUKUM TATA USAHA NEGARA
- 17 March 2021
Sumber hukum tata usaha negara
Sumber hukum Tata Usaha Negara dapat dibedakan menjadi dua katagori, yaitu :
- HUKUM TERTULIS.
Berupa peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi pengaturan tentangwewenang badan atau pejabat TUN untuk melakukan tindakan-tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan-tindakan hukum TUN yang bersangkutan. Hukum tertulis dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :- peraturan perundang-undangan hukum TUN yang bersifat umum yang berisi ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkannya pada umumnya;- peraturan perundang-undangan hukum TUN yang bersifat khusus yang memberikan wewenang- wewenang kepada para badan atau pejabat TUN untuk melakukan tindakan-tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.Sumber hukum tertulis tersebut meliputi : UUD 1945 pasal; 24 dan 25, UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman berikut perubahannya, UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung berikut perubahannya, UU No. 5 tahun tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Amandemen UU No. 5 tahun 1986.
- HUKUM TIDAK TERTULIS
Sumber hukum ini berkembang dalam teori hukum dan jurisprudensi pemerintahan maupun peradilan yang berkembang dalam praktek pemerintahan yang disebut AAUPB, yaitu Asas kepastian hukum; Asas tertib penyelenggaraan negara; Asas keterbukaan; Asas proporsionalitas; Asas profesionalitas; dan Asas akuntabilitas.
Karakteristik hukum tata usaha negara
Karakteristik utama yang membedakan hukum acara peradilan tata usaha negara dengan hukum acara perdata adalah bahwa hukum acaranya bersama-sama diatur dalam hukum materialnya, yaitu dalam UU no. 5 tahun 1986 jo UU no. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009.
- Karakteristik hukum acara peradilan tata usaha negara adalah :
Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materil.Kompensasi ketidakseimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (jabatan tata usah negara). Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas. Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha negara yang digugat. Putusan hakim tidak bersifat ultra petita (melebihi tuntutan Penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in pieus (membawa pengugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam undang-undang.
Terhadap putusan hakim tata usaha negara berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang lain yang terkait. Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku asas audi alteram partem, yaitu para pihak yang bersengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusan. Asas ini merujuk pada hak asasi manusia. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan (point d’interet, point d’action) atau apabila tidak ada kepentingan, maka tidak boleh mengajuan gugatan.Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materil dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Ciri hukum tata usaha negara
- Ciri dasar dari proses beracara di muka peradilan tata usaha negara adalah :
Dalam proses peradilan tata usaha negara selalu tersangkut baik kepentingan umum maupun kepentingan perorangan. Dalam proses TUN yang selalu menjadi pokok permasalahan adalah mengenai sah tidaknya penggunaan wewenang pemerintahan badan atau pejabat TUN menurut hukum publik. Sedangkan motor penggerak agar proses peradilan ini mulai bekerja adalah kepentingan perorangan yang marasa dirugikan karena terbitnya suatu keputusan TUN yang berupa suatu penetapan tertulis tersebut.
Unsur pokok yang akan berinteraksi dalam proses Peratun adalah :para hakim dan staf kepaniteraannya; para pencari keadilan yang kan mengajukan sengketa ke Peratun; para badan atau pejabat TUN yang selalu akan berkedudukan sebagai Tergugat; mereka baik yang berkedudukan sebagai instansi resmi maupun sebagai warga masyarakat biasa yang pada suatu saat mungkin memegang kunci penentu jalannya proses perkara tertentu karena kejelasan-kejelasan maupun alat-alat bukti yang berada di tangannya. Tujuan dari gugatan Peratun adalah selalu untuk memperoleh putusan hakim yang menyatakan keputusan yang digugat itu tidak sah atau batal. Dalam gugatan TUN tidak dikenal gugatan rekonpensi maupun akumulasi gugatan.
Begitulah penjelasan singkat dari kedudukan,karakteristik dan ciri hukum tata usaha negara, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih.
Sumber : https://slideplayer.info/