Politik Hukum
- 02 November 2021
1. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan;
2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsifungsi lembaga dan Politik hukum rechtpolitiek; rechts berarti hukum adalah putusan (judgement, verdict, decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintah (government), kekuasaan (authority, power), hukuman (sentence). Politiek berarti kebijakan (policy)/ beleid (van der sat).
Politik hukum berarti kebijakan hukum. Kebijakan berarti sebagian rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Moh.Mahfud MD, seorang Pakar Hukum Indonesia, mengatakan bahwa politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pembinaan para penegak hukum. Dari pengertian tersebut, terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan.
Dengan demikian, politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan Bangsa dan Negara. Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan Negara. Politik hukum dapat dikatakan juga sebagai jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan Negara.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office