Perwakafan Tanah Hak Milik
- 17 March 2022
Perwakafan hak milik adalah perbuatan hukum suci, mulia, dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang untuk mengekalkan harta benda yang dimilikinya dengan tujuan untuk diperoleh manfaatnya di kemudian hari. Perwakafan tanah hak milik ini dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama- lamanya menjadi ”wakaf sosial” yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dengan demikian maka fungsi wakaf adalah untuk mengekalkan manfaat tanah yang diwakafkan sesuai dengan tujuan wakaf yang bersangkutan. Dengan dijadikannya hak milik atas tanah itu sebagai objek wakaf, maka hak seseorang atas tanah tersebut hapus, dan tanah tersebut didaftarkan menjadi hak atas tanah wakaf dengan Nadzir sebagai subjek pemegang haknya.
Perwakafan hak milik atas tanah ini diatur dalam Pasal 49 ayat (3) UUPA, yang menentukan: “Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Selanjutnya dalam penjelasannya dikatakan: bahwa .... pasal ini memberikan ketegasan bahwa soal-soal yang bersangkutan dengan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, dalam Hukum Agraria yang baru akan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
UUPA memerintahkan bahwa pengaturan perwakafan tanah Hak Milik dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Pendaftaran tanah-tanah Hak Milik yang diwakafkan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977, dan Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Wakaf diatur dengan Surat Kepala BPN 27 Agustus 1991 Nomor 630.1-2782.
Yang berhak mewakafkan adalah ”wakif” yang umumnya per- orangan pemilik tanah yang bersangkutan, yang telah dewasa dan sehat akalnya, serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum. Bisa juga badan hukum yang yang telah ditujuk sebagai badan yang dapat mempunyai Hak Milik yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Sedangkan yang dapat menjadi pengurus wakaf adalah ”nadzir” baik perorangan maupun badan hukum yang memenuhi syarat-syarat untuk itu.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum