Pengertian Hukum Konstruksi
- 20 November 2021
Yang dimaksud dengan Hukum Konstruksi (Construction Law) adalah segala peraturan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan industri jasa konstruksi antara lain:
- Kontrak dan Dokumen Kontrak.
- Addendum Perjanjian (bila ada);
- Pokok Perjanjian;
- Surat Penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak ( SSKK);
- Syarat-Syarat Umum Kontrak ( SSUK);
- Spesifikasi Khusus;
- Spesikasi Umum;
- Gambar- gambar; dan
- Dokumen lainya, seperti: Jaminan jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
- Perundangan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2000 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa;
- Peraturan Pemerintah PP 59 tahun 2010 perubahan Kedua PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.;
- Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Probahan Keempat atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perobahannya.;
- Permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 , tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi’ Berdasarkan ketetapan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikjendikti) Departemen Pendidikan Nasional. Hukum Konstruksi diterjemahkan dengan Aspek Hukum Pembangunan. Sesungguhnya istilah ini kurang tepat karena apabila berbicara mengenai Aspek Hukum Pembangunan maka pengertian tersebut mengandung arti yang sangat luas termasuk didalamnya Pembangunan Mental Spiritual, Pembangunan Sosial Ekonomi, Politik, Sosial Budaya dan sebagainya. Padahal yang dimaksud disini adalah segala hal yang berhubungan dengan segala kegiatan usaha jasa konstruksi. Mungkin lebih mendekati kebenaran istilah tersebut disebut Aspek Hukum Pembangunan Konstruksi.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
illustration from pinterest and belong to the owner