Hukum Pemilu Malaysia
- 14 July 2021
Malaysia memperoleh kemerdekaannya dari Inggris di tahun 1963. Malaysia bergabung dengan Singapura di bawah Federasi Malaya. Singapura segera memilih untuk keluar dari federasi pada 1965 untuk membentuk Negara sendiri. Malaysia telah mengadakan pemilihan umum sebelum memperoleh kemerdekaan pada 1959 dan sebelum pemisahan pada 1964. Pemilihan umum Malaysia yang pertama setelah dibubarkannya federasi diadakan pada 1969. Setelah itu Malaysia telah menyelenggarakan pemilihanumum setiap empat sampai lima tahun.
Malaysia sebagai Negara tetangga Indonesia yang memiliki dominasi penduduk yang beragama Islam sarna dengan Indonesia memiliki perbedaan sistem demokrasi dengan Indonesia. Malaysia mengamalkan sistem demokrasi berparlemen di bawah Raja dengan Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agung sebagai ketua negara. Salah satu syarat sistem demokrasi berparlemen adalah pembagian kuasa kepada tiga bagian di dalam pemerintahan, yaitu perundangan, kehakiman dan eksekutif.
Malaysia juga merupakan sebuah negara yang mengamalkan sistem demokrasi berasaskan kepada sistem persekutuan. Sehubungan dengan itu, beberapa provinsi yang ada di Malaysia seperti Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Perak, Selangor; Negeri Sernbilan, Melaka, Ichor; Pahang, Terengganu, Kelantan, Sarawak dan Sabah telah menyetujui konsep perubahan negara Malaysia. Setlap provinsi yang terlibat telah menyerahkan sebagian kuasa masing-masing, seperti keuangan, pertahanan, pendidikan, dan lain-lain. Kepada perlembagaan Malaysia yang sudah di atur oleh kerajaan pusat dan ada beberapa perkara-perkara yang harus ditangani sendiri oleh masing-masing provinsi-provinsi yang ada di Malaysia.
Sistem kepartaian Malaysia sejak tahun 1957 menggunakan sistem multi partai (banyak partai) dalam setiap pemilihan umum yang mereka laksanakan. Sistem ini kemudian terus mereka terapkan dalam setiap pemilihan umum. Yang menarik dari sistem kepartaian yang diterapkan di Malaysia adalah bahwa partai-partai politik di Malaysia membentuk suatu gabungan partai politik atau koalisi partai politik ditingkat nasional dengan tujuan untuk meraup suara lebih banyak dan untuk memenangkan pemilihan umum tersebut, dan gabungan partai politik yang memenangkan suara terbanyak di parlemen kemudian berhak untuk membentuk pemerintahan dan mengangkat Perdana Menteri.
Di Malaysia terdapat tiga gabungan kelompok partai politik, yaitu Barisan Nasional (BN), Barisan Oposisi (pembangkang), dan Barisan Alternatif. Yang menarik dari sistem kepartaian yang diterapkan di Malaysia adalah bahwa Malaysia memiliki gabungan partai politik atau yang sering disebut dengan koalisi partai politik yang bersifat mengikat dan memiliki aturan-aturan yang jelas dalam koalisi tersebut dan dalam penentuan pemenangyang menguasai parlemen juga dengan penghitungan terhadap koalisi partai politik yang ada:
1. Koalisi Barisan Nasional (BN) selalu memenangi setiap pemilihan umum sejak 1974. Kelompok oposisi terbesar yang menghadang BN adalah Pakatan Rakyat (PR). Koalisi ini terdiri atas tiga partai politik: Parti Keadilan Rakyat (PKR), Partai Tindakan Demokratik (PTD) dan Parti Islam se-Malaysia (PAS). Anwar Ibrahim dari PKR saat ini dianggap sebagai juru bicara oposisi.
2. Parlemen Malaysia menggunakan sistem dua kamar (bikameral).
3. Majelis rendah disebut Dewan Perwakilan Rakyat dimana anggota dipilih dari konstituensi beranggota tunggal. Wakil rakyat dapat bertugas selama beberapa masa bakti, setiap periode berlangsung selama maksimal lima tahun. Majelis tinggi disebut Senat yang terdiri atas 70 anggota. Hanya 26 dari anggota Senat dipilih langsung melalui legislatur negara bagian. Sisanya ditunjuk Yang Dipertuan Agung.
4. Salah satu aspek penyelenggaraan pemilihan umum di Malaysia ternyata sudah memiliki sistem yang baku, sehingga pemilihan umum dapat dianggap sebagai rutinitas penyelenggaraan negara. Tidak perlu UU baru dan tidak ada masalah dengan peserta Pemilu. Meskipun mendadak Pemilu bisa diselenggarakan. Suatu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia.
Dengan demikian dari gambaran dan penjelasan yang diuraikan tampak jelas bahwa antara sistem kepartaian yang diterpakan oleh Indonesia dan Malaysia sama-sarna menerapkan sistem multi partai (banyak partai) namun di masing-masing negara akan terdapat juga perbedaan dalam sistem kepartaian yang ada antara kedua negara dimana Indonesia tidak memiliki koalisi atau gabungan partai politik yang kuat dibandingkan dengan Malaysia yang memiliki koalisi antara partai politik yang kuat.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL