KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
- 05 August 2021
Pada masa sekarang ini hampir semua negara menyadari pentingnya menerima pembatasan terhadap kebebasan bertindak negaranya dalam hu- bungan internasional. Oleh karena itu, benarlah pendapat J.G. Starke yang menyatakan bahwa (J.G. Starke, 1989: 100):
"At the present time there is hardly a State which, in the interest of the international community, has not accepted restrictions on its liberty of action .... Therefore, it is probably more accurate to day to say that the sovereignty of a State means the residuum of power which it possesses within the confines laid down by international law."
Sesuai dengan pendapat tersebut maka pada masa sekarang ini sangat sedikit negara yang tidak mau menerima pembatasan-pembatasan atas tindakannya dalam kehidupan masyarakat internasional karena pengertian kedaulatan dalam hubungan internasional pada masa kini sudah merupakan residuum of power (sisa-sisa kekuasaan) dalam batas-batas yang telah ditetapkan hukum internasional. Namun, kedaulatan negara tetap penting nilainya bagi eksistensi negara, bahkan kedaulatan negara tetap dipegang sebagai prinsip dasar hukum internasional sekalipun sifatnya sudah tidak mutlak lagi (R. Bernhardt, 1987: 410—411). Ketidakmutlakan ini disebabkan terhadap negara-negara telah dilekatkan kewajiban-kewajiban.
Apabila kita menyatakan bahwa suatu negara adalah merdeka, pada negara tersebut sebenarnya melekat sejumlah hak, kekuasaan, dan privileges dalam hukum internasional. Hak-hak tersebut, antara lain, sebagaimana disebutkan oleh J.G. Starke:
1. Kekuasaan eksklusif untuk mengurus masalah-masalah dalam negerinya;
2. Kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang asing;
3. Hak istimewa untuk perlindungan utusan diplomatiknya di negara lain;
4. Jurisdiksi tunggal atas perbuatan kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya (J.G. Starke, 1950: 74 dan 1989: 100).
Sedangkan kewajiban negara menurut hukum internasional adalah:
1. Kewajiban untuk tidak melakukan tindakan kedaulatan di wilayah negara lain yang berdaulat.
2. Kewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat melanggar supremasi atau kemerdekaan teritorial negara lain.
3. Kewajiban untuk tidak mengintervensi atas masalah dalam negeri negara lain.
Selain dalam Piagam PBB, kewajiban-kewajiban negara dalam hubungan internasional, antara lain, telah tercantum dalam Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation among States (lihat Hermann Mosler, 1980: 24—25). Di dalam deklarasi ini sebenarnya ada tujuh prinsip penting yang dapat dianggap sebagai guidelines dalam hubungan masyarakat internasional, antara lain:
1. Bahwa negara-negara harus menahan diri dari tindakan yang meng- ancam atau menggunakan kekuatan senjata terhadap integritas teritori atau kemerdekaan negara lain.
2. Bahwa negara-negara harus menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara damai dan sedemikian rupa sehingga tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
3. Bahwa negara-negara wajib bekerja sama sesuai dengan amanat Piagam PBB.
4. Bahwa negara-negara akan memenuhi kewajiban-kewajibannya se- suai dengan Piagam PBB dengan itikad baik.
Referensi bacaan buku negara dalam dimensi hukum internasional karya Dr. FX. Adji Sukemt, S.H.,M.H