PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
- 29 April 2021
Anak merupakan amanah dan anugrah dari tuhan yang maha kuasa, yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Mereka adalah generasi muda penerus cita cita bangsa mereka merupakan calon pemimpin bangsa dimasa yang akan datang.
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik, fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundemental right and freedoms of childern) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Perlindungan anak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu;
Berdasarkan hasil seminar perlindungan anak/remaja oleh prayuna pusat tanggal 30 m3i 1977, terdapat dua perumusan tentang perlindungan anak yaitu ;
Begitulah pengertian dari perlindungan hukum terhadap anak, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca, terima kasih.
Sumber : buku hukum perlindungan anak ( liza agnesta krisna, S.H M.H)