MASA BERLAKUNYA RIS (23 AGUSTUS – 2 NOVEMBER 1949)
- 11 September 2021
Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus–2 November 1949 membawa pengaruh sangat besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian konstitusi negara. Oleh karena itu, sejak 27 Desember 1949 mulai berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Perubahan bentuk negara menjadi negara serikat melahirkan konstitusi RIS bagi Indonesia. Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Indonesia dan delegasi BFO dalam KMB. Sistematika Konstitusi RIS terdiri atas mukadimah dan batang tubuh. Konstitusi RIS bersifat sementara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 186 Konstitusi RIS bahwa konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat yang menggantikan konstitusi sementara ini. Sifat sementara dalam konstitusi RIS karena pembentuk undang-undang merasa belum representatif untuk menetapkan undang-undang dasar. Selain itu, pembuatan konstitusi RIS dilakukan dengan tergesa-gesa untuk memenuhi kebutuhan pembentukan negara serikat/federasi.
Hasil Konferensi Meja Bundar melahirkan negara Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi RIS berlaku sebagai hukum dasar Konstitusi RIS mulai berlaku pada 27 Desember 1949–17 Agustus 1950. Pada masa ini bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Berdasarkan Konstitusi RIS sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada DPR sehingga DPR dapat membubarkan kabinet. Kekuasaan negara terbagi dalam enam lembaga negara, yaitu Presiden, menteri-menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.
Sejak terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS, banyak rakyat Indonesia yang melakukan perlawanan dan menentang susunan negara federalistik yang memecah wilayah Indonesia menjadi beberapa negara bagian. Adanya banyak pertentangan tersebut menjadi salah satu penyebab runtuhnya Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS. Rakyat Indonesia menginginkan susunan negara yang unitaris/kesatuan.
Rakyat dari berbagai daerah yang memiliki kesamaan pemikiran menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia. Penggabungan daerah tersebut mengakibatkan negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, dan negara Sumatra Timur. Atas kejadian tersebut diadakan permusyawaratan yang menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemerintahan dalam negara kesatuan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah undang-undang dasar sementara untuk mengubah konstitusi RIS.
Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’iziah