Dasar Dan Tujuan Pembentukan Hukum Agraria Nasional
- 26 January 2022
Dasar Pembentukan Hukum Agraria Nasional
Hukum agraria nasional yang dikenal dengan UUPA dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menentukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dimaksudkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV yaitu negara memajukan kesejahteraan umum. Untuk mewujudkan cita-cita dan kehendak tersebut maka pemerintah negara Indonesia membentuk Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada tanggal 24 september 1960.
Tujuan Pembentukan Hukum Agraria Nasional
Hukum agraria lama yang mengatur masalah bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam dalam wilayah negara Indonesia, dan lebih khusus mengatur masalah tanah selama ini adalah hukum tanah barat bagi penduduk yang tunduk kepada hukum Eropa dan hukum Adat bagi kaum bumi putra tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan hak bagi kaum Bumi Putera, untuk itu maka pemerintah Indonesia melakukan kodifikasi unifikasi Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia dengan membentuk UUPA.
Hukum Agraria (UUPA) ini dibentuk dengan tujuan utama, yaitu:
a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
b. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum tanah nasional;
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr. H.M. Abra, S.H., M.Hum