Penyusunan Undang-Undang dalam Sistem Hukum Pancasila
- 29 December 2021
Penyusunan suatu undang-undang bermula dari RUU yang dapat datang dari tangan DPR atau dapat pula datang dari tangan presiden. Ada kemungkinan RUU yang datang dari tangan DPR itu diberikan oleh pihak lain, dalam hal ini, yaitu DPD. Dalam Bab II telah dikemukakan suatu prinsip penting dalam Sistem Hukum Pancasila berlaku bagi pembentukan perundang-undangan, yaitu bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus disertai dengan naskah akademik. Hal yang sama juga berlaku dalam penyusunan suatu undang-undang.
Menurut apa yang dirumuskan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik. Penyusunan naskah akademik RUU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan naskah akademik, atau naskah hasil penelitian dan pengkajian hukum serta hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Gambaran mengenai teknik penyusunan naskah akademik dikemukakan di bawah ini.
Kecuali RUU mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara; penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau pencabutan undang-undang atau pencabutan pera- turan pemerintah pengganti undang-undang harus ada naskah akademik158. Terhadap RUU mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara; penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang- undang berlaku prinsip bahwa semua RUU itu disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur
sumber bacaan Buku Sistem Hukum Pancasila Karya Prof. Dr. Teguh prasetyo, S.H., M.Si
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office