PANDANGAN THOMAS HOBBES TENTANG HUKUM
- 27 October 2021
Thomas Hobbes adalah seorang Inggris yang bertahun-tahun lama- nya hidup dalam pembuangan karena perang saudara yang terjadi di tanah airnya sendiri. Hal ini mengakibatkan suatu pandangan yang pesimis terhadap wujud manusia, yang pada akhirnya memberikan efek yang besar mengenai pendapat Hobbes tentang negara dan juga hukum. Selain mengenai negara dan hukum, Thomas Hobbes sendiri juga sangat terkesan oleh ideal humanisme dan ilmu-ilmu pengetahuan.
Hobbes memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh bidang kajian moral di Inggris serta filsafat politik, khususnya melalui bukunya yang amat terkenal yaitu Leviathan. Kata ini sendiri berarti nama binatang dalam mitologi Timur Tengah yang amat buas. Di dalam filsafat Hobbes, Leviathan merupakan simbol suatu sistem negara. Hobbes bukan hanya terkenal di Inggris, tetapi juga terkenal di Eropa daratan.
Selain terkenal sebagai seorang filsuf, Hobbes juga terkenal sebagai ahli matematika dan sarjana klasik. Hobbes mengatakan manusia pada dasarnya hanya memikirkan kepentingan diri sendiri, segala tindakan manusia mengarah pada pemupukan kekuasaan dan hak milik, sehingga akan menjurus pada perang antara semua lawan semua yang dapat dikatakan sebagai manusia adalah serigala bagi sesamanya.
Dengan sejumlah ketertarikan dan ketekunan dari Thomas Hobbes, sudah banyak buku yang beliau tulis. Beberapa buku karyanya yang terkenal, yaitu De Cive yang diterbitkan pada tahun 1642, yang menceritakan tentang warga negara; Leviathan or the matter, form and power of commonwealth, ecclesiastical and civil yang diterbitkan pada tahun 1651, yang menceritakan tentang pokok, bentuk, dan kekuasaan suatu hidup bersama, baik gerejani maupun sipil.
Pandangan ilmiah Hobbes dimulai dari penyelidikannya tentang negara dan hukum dengan mencari sebab timbulnya negara. Menurut Hobbes, manusia sejak zaman purbakala seluruhnya dikuasai oleh nafsu- nafsu alamiah yang berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan sendiri. Oleh karena dalam situasi asli belum terdapat norma-norma hidup bersama, seluruh umat primitif memiliki hak yang sama atas kehidupannya masing-masing. Hal ini menyebabkan semua orang saling berebutan, tidak mau mengalah dan bersifat egois demi memperjuangkan haknya masing-masing. Lebih parahnya lagi karena hal ini menimbulkan suatu bencana, yaitu perang.
Perang yang terjadi saat zaman tersebut tidak dapat disalahkan karena belum ada hukum yang mengatur semuanya, sehingga seluruh orang bersifat semena-mena demi memperjuangkan haknya masing-masing. Dalam situasi yang tegang ini lama-kelamaan orang mulai sadar akan keuntungan untuk mengamankan hidupnya dengan menciptakan suatu aturan hidup bersama bagi semua orang yang termasuk kelompok yang sama. Untuk mencapai hal tersebut, semua orang harus menyerahkan hak-hak asli mereka atas segala-galanya.
Dengan melepaskan hak-hak asli yang ada, seluruh masyarakat saat itu juga harus menuruti beberapa kecenderungan alamiah yang oleh Hobbes sendiri disebut dengan hukum-hukum alam (leges naturales). Hukum alam itu bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya, namun merupakan petunjuk yang harus diikuti jika hendak mencapai suatu tujuan. Petunjuk yang pertama ialah carilah kedamaian, dan petunjuk-petunjuk yang lainnya adalah serahkanlah hak aslimu, berlakulah terhadap orang lain sebagaimana kau ingin orang lain berlaku terhadapmu, tepatilah janjimu yang telah kaubuat dengan orang lain.
Pemahaman tentang hukum yang lebih tinggi ini berasal dari Thomas Hobbes karena dia bertanggung jawab untuk mengubah hukum klasik menjadi hak alam modern, sehingga memulai terjadinya “revolusi hak asasi manusia” dalam pemikiran mengenai hukum kodrat. Pada saat tersebut, banyak timbul masalah, yaitu bagaimana dapat menjalani suatu hukum yang bertolak belakang? Selain itu, banyak pula timbul permasalahan tentang cara mengikuti hukum yang berbeda-beda, dan hukum itu menjadi standar banyak orang. Hukum manakah yang selayaknya menjadi panutan?
Permasalahan dan kebingungan serta keambiguan masyarakat ini akhirnya dapat dijawab oleh Thomas Hobbes melalui Leviathan. Beliau menyatakan bahwa pertama-tama Leviathan akan menaruh kecendurungan umum untuk seluruh umat manusia, keinginan abadi dan kegelisahan untuk mendapatkan kekuasaan. Dari kalimat ini, dapat diketahui bahwa maksud dari Hobbes sendiri adalah sifat manusia terdiri dari gerak tanpa henti dan tanpa akhir yang alami. Selain itu, manusia juga memiliki sifat-sifat, kepercayaan, dan pandangan yang berbeda-beda. Manusia hidup dalam pluralisme, dunia yang penuh dengan perbedaan yang ada. Oleh karena itu, Hobbes juga mencetuskan, tidak ada Finis Ultimus (tujuan penuh) atau Summum Bonum (kebaikan terbesar).
Finis Ultimus sendiri adalah proses manusia kembali kepada Allah sebagai tujuan akhirnya dengan cara hidup moral yang baik, yaitu dengan Menurut Thomas Hobbes, negara dan hukum tidak termasuk dalam realitas alam sebab kedua hal ini diwujudkan, diciptakan, dan dihidupkan oleh manusia sendiri. Dari kalimat ini, dapat kita tarik kesimpulan, yaitu segala hal yang telah kita alami dalam hidup bersama secara langsung membawa kita pada arti negara dan hukum yang sebenarnya. Kebenaran dari pengertian ini juga dipegang teguh oleh manusia karena negara dan hukum yang diwujudkan oleh manusia, kebenarannya pun tergantung dari manusia pula. Dengan kata lain, tidak ada norma kebenaran selain manusia sendiri. Dengan demikian, negara dan hukum ditentukan kebenarannya secara apriori dan rasional.
Thomas Hobbes juga menyampaikan bahwa supaya keamanan negara dapat dijamin negara sendiri harus kuat dan untuk itu harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, pertama-tama jumlah penduduk dalam suatu negara harus cukup besar. Jumlah penduduk yang besar ini merupakan suatu unsur yang penting dalam suatu negara karena dengan adanya banyak penduduk maka akan banyak pula pendapat-pendapat yang dapat disampaikan oleh tiap anggota negara tersebut. Seluruh penduduk yang tinggal dalam satu negara tersebut harus terjamin pula kerukunannya. Karena suatu negara dengan jumlah penduduk yang tinggi namun tidak rukun, juga tidak akan berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.
Bagi Hobbes, kekuasaan adalah suatu keadilan, dan negara sendiri dalam apa pun bentuknya adalah sesuatu yang benar asalkan mampu menjaga perdamaian sipil. Dalam hal ini, Hobbes menggambarkan bahwa negara dan hukum memiliki hubungan yang saling berkaitan, yakni seseorang yang memiliki kuasa harus mampu menjaga seluruh hak abadi yang telah diberikan oleh masyarakatnya sehingga pada akhirnya dapat menjadikan suatu negara yang diinginkan oleh banyak orang.
Refrensi Bacaan : Buku Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik Karya Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., M.M., M.Si.
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office