Hukum Tata Negara Menurut Mohammad Mahfud MD
- 30 July 2022
Moh Mahfud MD membagi ke dalam dua istilah hukum tata negara yaitu “hukum” dan “negara”. Hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang di dalam masyarakat yang mempuyai sangsi yang bisa di paksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempuyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempuyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian hukum tata negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara