PENGESAHAN HUKUM HUMANITER
- 27 June 2022
Hukum humaniter, sebagai cabang dari hukum internasional publik, belum banyak dikenal oleh masyarakat banyak, demikian pula namanya yang banyak menimbulkan keingingan karena memang agak menyesakan. Tidak banyak yang mengira bahwa hukum humaniter merupakan nama baru dari yang dahulu dikenal sebagai hukum perang (laws of war).
Untuk menghilangkan keraguan atau kesalahpahaman perlu kiranya ada penjelasan atau pengesahan tentang hal hal yang termasuk hukum humaniter itu yang dijelaskan sebagai berikut.
1. Perubahan peristilahan, adanya perubahan istilah dari hukum perang, lewat hukum konflik bersenjata ke hukum humaniter.
2. Tidak mempersoalkan ‘mengapa’ pecah perang.
3. Tidak memutuskan pihak yang salah atau yang benar tidak memberikan penilaian.
4. Tujuan utama Hukum Humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita/menjadi korban perang, baik mereka yang secara nyata/aktif turut dalam permusuhan (kombat), maupun mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan (penduduk sipil = civilian population).
5. Hukum Humaniter hanya mengatur konflik bersenjata saja, tidak mengatur bentuk-bentuk konflik/perang lain, misalnya konflik/perang "ekonomi" (economical warfare) atau perang 'urat syaraf (psychologycal warfare).
6. Hukum Humaniter berlaku pada saat timbulnya perang/konflik bersenjata.
7. Hukum Humaniter mengatur konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional (international armed conflict), maupun yang bersifat noninternasional (noninternational armed conflict).
8. Hukum Humaniter tidak melarang perang. Ada ketentuan lain dalam Hukum Internasional yang ditafsirkan melarang perang.
Sumber bacaan buku pengantar hukum humaniter karya Prof. KGPH. Haryomataram, S.H.