Periode Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- 07 May 2021
Pada periode UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan ini diperkenalkan istilah bagi hasil dalam sistem perbankan Indonesia. Istilah bagi hasil dalam UU ini terdapat pada pasal 1ayat 12, pasal 6 butir m dan pasal 1 butir o.
Prinsip bagi hasil dimaksud adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank, seperti hal:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang secara eksplisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang kemudian secara rinci dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Indonesia dalam kebijakan mengenai perbankan menganut dual banking system. Dual banking system maksudnya adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang terjadi adalah bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), sehingga dalam operasionalisasinya masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional, padahal yang dikehendaki adalah bank syariah yang betul-betul mandiri dengan berbagai perangkatnya sebagai bagian perbankan yang diakui secara nasional.
Tujuan bank syariah secara umum adalah untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan perbankan, finansial, komersial dan investasi sesuai kaidah syariah. Hal inilah yang membedakan dengan bank konvensional yang tujuan utamanya adalah pencapaian keuntungan setinggi-tingginya (profit maximization).
Sumber: Choiriyah (2019). Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Vol 6 no 3