Sumber-Sumber Hukum Agraria Nasional
- 15 February 2022
Hukum agraria nasional (UUPA) menentukan ada 2 (dua) bentuk sumber hukum agraria nasional, yaitu:
1. hukum agraria tertulis, yang dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan; dan
2. hukum agraria tidak tertulis, berupa hukum Adat dan hukum
Kebiasaan baru yang bukan hukum Adat.
Sumber-sumber hukum tertulis berupa:
a. Undang-Undang Dasar 1945, khusus Pasal 33 ayat (3);
b. Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960);
c. Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA;
d. Peraturan-peraturan yang bukan pelaksanaan UUPA, yang
dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena sesuatu masalah perlu diatur (misalnya UU No. 51/Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau kuasanya, LN 1960-158, TLN 2160.
e. Peraturan-peraturan yang lama yang untuk sementara waktu berlaku berdasarkan ketentuan yang berlaku, berdasarkan ketentuan pasal-pasal peradilan (Ini merupakan bagian hu- kum tanah pasif), bukan bagian dari hukum tanah asai
Sedangkan sumber-sumber hukum tidak tertulis:
a. Norma-norma hukum Adat yang sudah “disaneer” menurut
ketentuan Pasal 5, 56, dan 58.
b. Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi dan praktik
administrasi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Hukum adat yang sudah “disaneer” adalah hukum adat yang sudah disaring (Boedi Harsono) atau dibersihkan dari unsur-unsur yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia, bertentangan jiwa bangsa Indonesia, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yaitu UUPA.
Selain sumber-sumber sebagaimana disebutkan di atas, sumber hukum tanah nasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh para pihak yang merupakan hukum konkret bagi mereka yang melakukan hubungan hukum. Sumber hukum perjanjian digunakan jika terjadi kasus antara kedua belah yang melakukan suatu perjanjian, maka aturan hukum yang dipakai untuk menyelesaikan masalahnya adalah hukum yang disepakati ketika terjadi jual beli. Selain itu yang menjadi sumber hukum adalah keputusan-keputusan pengadilan tentang masalah pertanahan.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba,S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner