Sistem Kepartaian
- 06 April 2021
Miriam Budiardjo di dalam bukunya “Dasar-dasar Ilmu Politik” mengemukakan bahwa sistem klasifikasi kepartaian yang lebih banyak digunakan dalam ranah demokrasi yakni: Sistem Partai Tunggal, Sistem Dwi Partai, Sistem Multi Partai, dan Sistem Partai Tunggal.
Berarti bahwa merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lainnya. Pola partai tunggal terdapat dibeberapa negara Afrika (Ghana dimasa Nkrumah, Guinea, Mali, Pantai Gading), Eropa Timur dan RRC. Suasana kepartaian dinamakan non-kompetitif oleh karena itu partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai yang dominan dan tidak dibenarkan bersaing secara merdeka melawan partai itu.
Sistem partai tunggal mengandung kelemahan-kelemahan dalam parkteknya antara lain:
Merupakan adanya dua partai dalam sebuah negara atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari dua partai. Partai-partai ini terbagi kedalam partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilu) dan partai oposisi (karena kalah dalam pemilu). Sistem dwi partai biasa disebut dengan istilah “a convenient system for contented people” dan memang kenyataannya sistem dwi partai dapat berjalan dengan baik apabila terpenuhi tiga syarat; komposisi masyarakat adalah homogen, konsesus dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial yang pokok adalah kuat, dan adanya kontinuitas sejarah.
Negara-negara yang menganut sistem dwi partai ini adalah Inggris dengan partai Buruh dan partai konservatifnya, Amerika dengan partai Republik dan partai Demokrat, Jepang, dan Kanada. Sistem dwi partai umumnya diperkuat dengan digunakannya sistem pemilihan distrik (single-member constituency) dimana dalam setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih satu wakil saja. Sistem dwi partai ini mempunyai kecenderungan untuk menghambat pertumbuhan dan perkembangan partai-partai kecil.
Kelebihan sistem dwi partai ini antara lain:
Adalah adanya partai-partai politik yang lebih dari dua partai dalam sebuah negara. Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Belanda, Perancis, Swedia, dsb. Sistem ini lebih menitikberatkan peranan partai pada lembaga legislatif sehingga peranan badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa membentuk koalisi dengan partai-partai lain.
Beberapa kelemahan sistem multi partai ini antara lain: