TEORI PERWAKILAN
- 01 August 2021
1. Sejarah Lembaga Perwakilan
Pada zaman Yunani kuno berlaku demokrasi langsung. Kemudian sejalan dengan perkembangan peradaban dunia, dimana wilayah suatu negara semakin luas, ditambah jumlah penduduk berkembang semakin pesat dan bertambah rumitnya masalah-masalah kenegaraan, maka demokrasi langsung sebagaimana yang diinginkan oleh Rousseau tidak mungkin dapat dilaksanakan. Sebagai gantinya muncul demokrasi tidak langsung melalui lembaga-lembaga perwakilan. Perkembangan selanjutnya dapat ditelusuri dari Parlemen Inggris sebagai parlemen yang tertua di dunia. Pada abad pertengahan yang berkuasa di Inggris adalah monarchi feodal atau diterapkan sistem monarchi. Sistem ini memberi kekuasaan pada feodal- feodal menguasai tanah, dan orang-orang di wilayahnya. Feodal-feodal ini bergelar Lord. Kalau raja menginginkan tambahan pajak, dan tentara biasanya wakil-wakil raja menjumpai para Lord ini, dan menjelaskan keinginan raja tersebut. Tetapi kemudian raja menganggap lebih baik bila Lord-Lord ini yang dipanggil ke pusat kerajaan kalau raja menginginkan sesuatu, dan lambat laun raja membentuk suatu badan yang terdiri dari Lord-Lord dan ditambah dengan Pendeta-Pendeta, dan kemudian menjadi tempat raja meminta nasehat terutama dalam memungut pajak Dalam perkembangannya, tugas lembaga ini bertambah secara evolusi, dan kemudian menjadi suatu badan yang permanen yang disebut Curiaregis.
Curiaregis ini kemudian menjadi House of Lords. Sehubungan dengan semakin besarnya kekuasaan House of Lords, kemudian raja ingin mengurangi hak-hak mereka. Akibatnya, timbullah sengketa antara raja dengan kaum ningrat ini. Dalam sengketa itu, kaum ningrat dibantu oleh rakyat dan kaum tengah (bourgeois). Akhirnya raja mengalah, dan hak-haknya mulai dibatasi oleh House of Lords. Munculnya kaum ningrat sebagai pemenang berakibat kepada kedudukan kaum menengah, dan rakyat menjadi bertambah kuat. Karena mereka yang selalu menjadi korban dari beban pajak, maka golongan menengah dan rakyat minta kepada House of Lords, bila House of Lords ini membicarakan masalah pajak atau Anggaran Belanja, wakil mereka dimintai pendapat/nasehat. Dengan demikian, muncul lembaga dari kaum menengah dan rakyat yang disebut: magnum consillium. Karena mereka adalah orang kebanyakan, maka lembaga ini disebut: House of Commons. Kemudian, kedua lembaga ini yaitu: House of Lords dan House of Commons disebut Parliamentum atau
Parlemen, dan dianggap sebagai lembaga perwakilan pertama dari pengertian modern.
2. Macam, sifat dan fungsi perwakilan
Macam Perwakilan; ada dua macam lembaga perwakilan yang dianut oleh negara-negara di dunia yaitu parlemen dua kamar, dan Parlemen satu kamar.115 Sekarang ini kebanyakan parlemen terdiri dari dua kamar (Majelis), sedangkan mengenai pembentukannya tergantung dari bentuk, serta bangunan negara itu. Kalau bentuknya kerajaan maka umumnya Majelis terdiri dari Majelis Tinggi, dan Majelis Rendah. Contohnya Inggris; Majelis Tinggi disebut House of Lords, dan Majelis Rendah disebut House of Commons. Apabila bentuk negaranya Republik dan bentuk bangunan negara Federal seperti Amerika, Majelisnya (Kongres) terdiri dari Senat, dan DPR yang pembentukannya melalui pemilu. Senat mewakili Negara- negara Bagian, dan DPR merupakan perwakilan rakyat seluruhnya tanpa melihat Negara-negara Bagiannya. Dahulu Parlemen Soviet Uni disebut Soviet Tertinggi; terdiri dari Soviet of Union (DPR) dan Soviet of Nationalities. Contoh; Negara-negara lain yang menganut Parlemen dua kamar adalah Jepang, Australia, Canada dan sebagainya. Indonesia116 juga menganut Parlemen dua kamar yaitu: terdiri dari DPR dan DPD.
Di samping Parlemen yang terdiri dari dua kamar, ada beberapa negara yang mempunyai parlemen yang terdiri dari satu kamar saja yaitu: Parlemen Denmark, New Zealand, Filandia, Israel, dan Spanyol. Sifat Perwakilan; apabila seseorang duduk dalam lembaga perwakilan melalui pemilu maka sifat perwakilannya disebut: perwakilan politik (political representation). Apapun tugasnya dalam masyarakat, kalau yang bersangkutan menjadi anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilu, maka tetap disebut Perwakilan Politik. Pada umumnya perwakilan semacam ini punya kelemahan karena yang terpilih biasanya adalah orang-orang yang populer karena reputasi politiknya, tetapi belum tentu dia menguasai bidang-bidang teknis pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya. Sedangkan, para ahli sukar terpilih melalui perwakilan politik ini, apalagi dengan pemilihan distrik. Di negara-negara maju kelemahan seperti ini kurang dirasakan, karena tingkat pendidikan masyarakatnya sudah begitu maju. Karena itu, perwakilan politik merupakan pilihan dari negara-negara maju dan pemilu tetap merupakan cara yang terbaik untuk menyusun keanggotaan Parlemen dan membentuk Pemerintahan.
Sumber : Buku Hak Memilih TNI Dalam Pemilu By Dr I Ngenah Kastika, S.H, MH
picture credit : from pinterrest)