Generasi Kedua Hak Asasi Manusia
- 05 September 2022
“Persamaan atau hak-hak generasi kedua diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makan sampai pada kesehatan. negara dengan demikian dituntut bertindak lebih aktif, agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi atau tersedia. Karena itu hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: “hak atas” (right to), bukan dalam bahasa negatif: “bebas dari” (freedom from). Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi pertama.
Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan, dan kesenian. Hak-hak generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan akan persamaan sosial, hak-hak ini sering pula dikatakan sebagai “hak-hak positif”. Hak positif adalah pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara.
Sementara itu, hak asasi generasi kedua berkenaan dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi antara lain: (1) hak untuk bekerja, (2) hak untuk mendapat upah yang sama, (3) hak untuk tidak dipaksa bekerja, (4) hak untuk cuti, (5) hak atas makanan, (6) hak atas perumahan, (7) hak atas kesehatan, (8) hak atas pendidikan. Hak-hak bidang budaya, antara lain: (1) hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan, (2) hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan, (3) hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta).
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara