MASA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG DASAR TAHUN 1945 (18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949)
- 02 September 2021
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 mulai berlaku dan menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan, terjadi banyak gejolak dalam kehidupan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara tidak dapat berjalan secara maksimal. UUD Tahun 1945 hasil sidang PPKI hanya berlaku dalam kurun waktu 18 Agustus 1945–27 Desember 1949.
UUD Tahun 1945 yang berlaku pada periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 terdiri atas tiga bagian, yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Batang tubuh dalam UUD Tahun 1945 terdiri atas 16 bab yang terbagi dalam 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Batang tubuh UUD Tahun 1945 merupakan penjabaran lebih lanjut dari bagian pembukaan. Dalam batang tubuh diatur mengenai lembaga-lembaga negara, pelaksanaan kekuasaan lembaga negara, dan hak-hak warga negara.
Lembaga negara menurut UUD Tahun 1945 terdiri atas MPR sebagai lembaga tertinggi serta lembaga tinggi negara, yaitu DPR, BPK, Presiden, DPA, dan MA. Setelah kemerdekaan hingga akhir tahun 1949, UUD Tahun 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena bangsa Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, sistem pemerintahan dan organ-organ pelaksana pemerintahan belum terbentuk sempurna untuk menjalankan roda pemerintahan secara kukuh. Bentuk negara Indonesia sesuai UUD Tahun 1945 adalah negara kesatuan berbentuk republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial. Presiden bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Presiden sebagai mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
Berlakunya UUD Tahun 1945 pada periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 telah terjadi perubahan praktik ketatanegaraan dalam pemerintahan negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan negara pada kenyataannya tidak sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang mengatur struktur ketatanegaraan Indonesia. Menurut UUD NRI Tahun 1945 kekuasaan negara dijalankan oleh MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Akan tetapi, pembagian kekuasaan negara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena belum terbentuk lembaga-lembaga negara sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945. Sejak 18 Agustus–16 Oktober 1945 hanya terdapat Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta KNIP. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh Presiden dibantu KNIP hingga tanggal 16 Oktober 1945.
Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia