Pengertian Hukum Perdata
- 03 April 2022
Hakikat dari Hukum Dagang adalah Hukum Perdata. Sistem Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental, yang diatur dalam KUHPerdata. Untuk membuktikan bahwa Hukum Dagang adalah Hukum Perdata maka harus dipahami dasar Hukum Perdata dan sistematikanya, sebagaimana telah dijelaskan di bagian Pendahuluan. Penting untuk dinyatakan kembali bahwa, Hukum Perdata adalah hubungan pribadi antara manusia dan manusia sebagai subyek hukum karena bersamaan hidup dalam suatu masyarakat.8 Manusia sebagai subyek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban, yang terdiri dari:
- Orang sebagai manusia menurut kodrat (disebut pula dengan pribadi kodrati). Setiap manusia hidup itu mempunyai wewenang berhak; dan
- Orang sebagai subyek hukum berbentuk badan hukum adalah subyek hukum yang tidak memiliki wujud jasmani, yang terdiri badan publik misalnya negara dan badan hukum perdata, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
Sistematika Hukum Perdata dapat dilihat dari sudut ilmu pengetahuan dan dari sudut sistematika yang terdapat dalam KUHPerdata. Jika dilihat dari sudut ilmu pengetahuan, sistematika Hukum Perdata adalah sebagai berikut:
- Hukum tentang diri seseorang (personnenrecht)
- Hukum kekeluargaan (familierecht)
- Hukum kekayaan (vermogensrecht)
- Hukum warisan (erfrecht)
Jika dilihat dari sudut sistematika yang terdapat dalam KUHPerdata, berikut adalah sistematika Hukum Perdata:
- Buku I mengatur tentang orang termasuk hukum keluarga (van Personen).
- Buku II mengatur tentang benda termasuk hukum waris (van Zaken)
- Buku III tentang Perikatan (van Verbintenissen)
- Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van Bewujs en Verjaring)
Apabila diperhatikan, sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan itu adalah menggambarkan siklus kehidupan manusia yang sifatnya selalu ingin bermasyarakat, yang maksudnya tiap manusia selalu ingin bergaul paling tidak dalam masyarakat paling kecil, yaitu keluarga. Hal yang tercermin dalam hukum kekeluargaan maupun hubungan hukum kekayaan, di mana manusia selalu ingin bergaul yang diwujudkan dengan mengadakan perjanjian-perjanjian perkawinan maupun perjanjian dalam bidang harta kekayaan, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaturannya dapat dibaca pada Buku I dan III KUHPerdata, yang semuanya secara lengkap diatur secara sistematis di dalamnya, baik syarat-syarat maupun asasasasnya. Hal tersebut memudahkan bagi setiap orang untuk mengadakan hubungan hukum baik secara otentik maupun di bawah tangan yang bersifat perdata.
Memperhatikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkaitan dengan hubungan antara manusia di bidang perdata, maka setiap masalah akan dapat diselesaikannya, yaitu dengan cara menganalisisnya secara ilmiah yang didasarkan pada peraturan yang terkait, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH