Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967
- 06 May 2021
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan adalah undang-undang perbankan pertama yang dibuat oleh pemerintah RI di zaman kemerdekaan Indonesia. yang dimaksud dengan “BANK” menurut undang-undang ini, adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Adapun pengertian “lembaga keuangan” adalah: semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Kegiatan Usaha yang diatur oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999, tentang pokok-pokok pebankan ini meliputi empat jenis bank, yaitu:
Berfungsi sebagai Bank Sentral sebagaimana dimaksud UUD 1945 Pasal 23 dan penjelasannya adalah Bank Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank sentral. Tugas pokok Bank sentral adalah:
Bank tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam bentuk kertas berharga. Dalam jumlah dana yang agak banyak bank melepaskan tabungan itu dengan bunga yang lebih tinggi daripada bunga yang dibayarkan kepada para penabung. Selisih antara bunga yang dipungut dengan yang diberikan pada para penabung (spread) inilah yang menjadi penghasilan bank. Berdasarkan pemiliknya bank tabungan ini dapat dibedakan antara bank tabungan Negara (BTN), bank tabungan swasta, dan bank tabungan koperasi.
Bank pembangunan adalah bank yang dalam pemgumpulan dananya terutama menrima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan. Berdasarkan pemiliknya, bank pembangunan ada tiga macam, yaitu bank pembangunan milik Negara, bank pembangunan milik swasta, dan bank pembangunan koperasi.
Sumber: Choiriyah (2019). Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Vol 6 no 3