Sistem Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Adat
- 15 February 2022
Dalam hukum adat terdapat hak penguasaan atas tanah yang tertinggi yang disebut dengan “Hak Ulayat” yaitu hak persekutuan masyarakat hukum adat atas tanah dalam suatu wilayah territotial atau wilayah geneologis. Hak ulayat ini mengandung aspek keperdataan dan aspek publik. Aspek keperdataan yakni bahwa di wilayah ulayat di samping hak-hak bersama masyarakat juga terdapat hak-hak perseorangan, sedangkan aspek publik yakni bahwa hak ulayat adalah hak kepunyaan bersama dari masyarakat hukum adat yang di dalamnya mengandung hak-hak, kewajiban-kewajiban dan wewenang dari penguasa adat untuk mengelola, mengatur atas tanah. Oleh karena itu, maka hukum adat mengenal Hukum Tanah Perdata dan Hukum Tanah Publik/ Administrasi.
Dengan demikian, maka terdapat hierarki hak penguasaan atas tanah dalam hukum adat, yaitu:
a. Hak ulayat masyarakat hukum adat yang mengandung aspek
perdata dan aspek publik;
b. Hak kepala adat dan para tetua adat yang bersumber pada hak
ulayat yang mengandung aspek publik;
c. Hak atas tanah sebagai hak individu yang bersumber dari hak
ulayat yang mengandung aspek hukum keperdataan.
Dalam Hukum Tanah Barat, hak penguasaan tanah yang tertinggi
adalah “hak eigendom” yakni hak kepemilikan atas tanah. Hak eigendom atas tanah ini baik dimiliki oleh perorangan maupun dimiliki oleh negara, karena negara dalam konsep hukum tanah barat juga subjek hak milik sebagaimana layaknya manusia. Sedangkan dalam konsep hukum tanah Kerajaan di Indonesia mengenal konsep “hukum tanah Feodal”, di mana hak penguasaan tanah yang tertinggi adalah “Hak Milik Raja”.
Hak yang demikian ini sama dengan hak penguasaan tanah yang ada pada Negara Kerajaan Inggris. Oleh karena itu, pada wilayah Kerajaan di Indonesia mengenal adanya “Tanah Hanggaduh” yakni tanah milik Raja”.
Pada negara yang ideologi Komunis, juga mengenal hak penguasaan tanah yang tertinggi, yaitu “Hak Milik Bersama dari Rakyat” yang pelaksanaannya diwakili oleh negara.
Dalam sistem hukum adat tidak dikenal adanya Lembaga Hak Jaminan Atas Tanah. Hukum adat hanya mengenal adanya lembaga “Jonggolan”. Dalam hubungan utang piutang di masyarakat Bali menge- nal adanya “Makantah”, dan dalam masyarakat Batak mengenal adanya “Tahan”.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba,S.H., M.Hum