Penghapusan dan Pencoretan Hak Tanggungan
- 16 January 2022
Pengaturan tentang hapusnya HT diatur dalam Pasal 18 UUHT yang menyebutkan:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan HT;
- Dilepaskannya HT oleh pemegang HT;
Hal ini dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya HT oleh pemegang HT kepada pemberi HT.
- Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua PN;
Terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibelinya itudibersihkan dari beban HT.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani HT.
Hal ini tidak otomatis menyebabkan hapusnya hutang yang dijamin.
Pencoretan Hak Tanggungan merupakan akibat dari hapusnya Hak Tanggungan. Setelah hak tanggungan hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersamasama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh kantor pertanahan. Permohonan pencoretan ini diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat HT yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa HT hapus karena utang yang dijamin dengan HT sudah lunas. Jika kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan kepada Ketua PN daerah kerja pendaftaran HT. Kantor pertanahan melakukan pencoretan catatan HT sesuai peraturan perundangundangan dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pencoretan tersebut.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
written by admin Sayap Bening