Asas-Asas Hukum Adat Dalam Hukum Tanah Nasional
- 04 February 2022
Asas-asas Hukum Adat yang digunakan dalam Hukum Tanah Nasional antara lain adalah:
A. Asas religiusitas (Pasal 1 ayat (2) menentukan: “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”;
B. Asas kebangsaan (Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (3)): Pasal 1 ayat (3) menentukan: “Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi”. Pasal 2 ayat (3) menentukan: “wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur”.
Pasal 9 (1) menentukan: “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan Pasal 1 dan 2”.
C. Asas demokrasi (Pasal 9 ayat (2)): Pasal 9 ayat (2) menentukan: “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarga”.
D. Asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial (Pasal 6, 7, 10 ayat (1), 11, dan 13);
Pasal 6 menentukan: “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Pasal 7 menentukan: “untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”.
Pasal 10 ayat (1) menentukan: “Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mngerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan”.
Pasal 11 menentukan bahwa hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang dimaksud dalam Pasal (2) ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas. Selanjutnya ditentukan: perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomi lemah.
Pasal 13 ayat (1) menentukan: “Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat. serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.
E. Asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (Pasal 14 dan 15);
Pasal 14 ayat (1) menentukan: ... Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan, dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:
1) Untuk keperluan negara;
2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
3) Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan lain-lain kesejahteraan;
a. Untuk keperluan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
b. Untuk keperluan memperkembangkan industri, trans- migrasi dan pertambangan.
F. Asas pemisahan horizontal tanah dengan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Asas ini mengatakan bahwa baik tanah maupun bangunan yang melekat di atas tanah adalah sama sekali terpisah dengan tanah di bawahnya, kecuali diperjanjikan lain dan karena kenyataan yang tidak memungkinkan karena tanaman dan bangunan itu melekat dengan tanah.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum