Pemberian, Pembebanan Dan Perubahan Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah
- 16 January 2022
Pemberian Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 10 dan 15 UUHT, disebutkan bahwa pemberian HT harus dan hanya dapat diberikan melalui APHT, yang dapat dilakukan dengan 2 cara:
- Secara langsung oleh yang berwenang untuk memberikan HT. Adapun pemberi HT adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT.
- Secara tidak langsung dalam bentuk pemberian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Pembebanan HT terhadap Hak Atas Tanah
Pembebanan Hak tanggungan atas tanah dengan status Hak Milik dapat ditemukan dalam Pasal 25 UUPA, yaitu “Hak Milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan”. Sedangkan Pasal 4 UUHT menyebutkan bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan meliputi hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, serta hak pakai atas tanah negara. Selain tanahnya, HT juga dapat melekat pada bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan kesatuan dengan tanahnya serta secara tegas disebutkan dalam APHT.
Seperti telah dijelaskan di awal bahwa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan APHT, PPAT wajib mengirimkan APHT dan warkat lain ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya pendaftaran HT dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuat buku tanah HT dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal buku tanah HT adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan ini merupakan tanggal lahirnya Hak Tanggungan tersebut.
Perubahan status hak atas tanah yang dibebankan HT
Setiap pemberian hak-hak atas tanah baru yang berasal dari hak-hak atas tanah lainnya, terlebih dahulu akan menghapuskan hak-hak atas tanah yang telah ada sebelumnya, kemudian diberikan hak atas tanah yang baru. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang dibebani Hak Tanggungan menjadi Hak Milik selaras dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996 tentang hapusnya Hak Tanggungan. Pada intinya bahwa apabila terjadi perubahan status hak atas tanah, maka Hak Tanggungan harus dibebankan kembali karena dengan perubahan status hak atas tanah tersebut, maka Hak Tanggungan yang membebaninya menjadi hapus demi hukum.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
written by Admin Sayap Bening