Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 05 September 2022
Dalam sejarah perkembangan HAM, memperlihatkan bahwa munculnya konsepsi HAM tidak terlepas dari reaksi atas kekuasaan absolut yang pada akhirnya memunculkan sistem konstitusional dan konsep negara hukum baik itu rechtstaat maupun rule of law. Negara Hukum dalam Bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari rule of law (bahasa Inggris) dan rechsstaat dalam rumusan bahasa Belanda dan Jerman.
Di zaman modern, konsep negara hukum di Eropa Kontinental dikembangkan oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat”. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep negara hukum dikembangkan A.V. Dicey dengan sebutan ‘The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: (a) perlindungan hak asasi manusia, (b) pembagian kekuasaan, (c) Pemerintahan berdasarkan undang-undang, (d) peradilan tata usaha negara. Sedangkan A.V Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu: (a) Supremacy of Law, (b). Equality before the law, (c) Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri negara hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip negara hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting negara hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah: (a) negara harus tunduk pada hukum, (b) pemerintah menghormati hak-hak individu, (c) peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Menurut Sri Soemantri unsur yang terpenting dalam negara hukum yang di rinci menjadi empat unsur yaitu: (a) bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan; (b) adanya jaminan terhadap hak-hak azasi manusia; (c) adanya pembagian kekuasaan dalam negara; (d) adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (Rechterlijke Controle). Dalam negara hukum yang pokok adalah adanya pembatasan oleh hukum, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa negara maupun oleh para warga negaranya berdasarkan hukum positif, sehingga terutama warga negara yang bebas dari Tindakan-tindakan sewenang-wenang dari penguasa negara.
Untuk membatasi kekuasaan pemerintah, seluruh kekuasaan di dalam negara haruslah dipisah dan di bagi ke dalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu. Pembatasan kekuasaan pemerintah juga harus tunduk pada kehendak rakyat (demokrasi) dan haruslah dibatasi dengan aturan –aturan hukum yang pada tingkatan tertinggi disebut konstitusi. Salah satu ciri dan prinsip pokok dari negara hukum dan demokrasi adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak.
Negara Indonesia adalah negara hukum, secara konstitusional hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahkan secara historis negara hukum (Rechtsstaat) adalah negara yang diidealkan oleh para pendiri bangsa sebagaimana kemudian dituangkan dalam penjelasan umum UUD 1945 sebelum perubahan. Perubahan UUD 1945 juga mempertegas hak asasi yang bersifat individual, baik sebagai manusia maupun sebagai warga negara, serta hak-hak kolektif warga negara. Hak yang dijamin dalam UUD 1945 pasca perubahan juga tidak hanya meliputi hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sesuai dengan alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...”. Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, inilah prinsip nomokrasi yang dianut dalam UUD 1945.
Konstitusi mengatur ketentuan tentang HAM seperti pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan rumusan yang juga memberikan pembatasan dengan ketentuan bahwa dalam pelaksanaannya akan diatur dengan Undang-Undang. Masuknya pasal-pasal tersebut memperlihatkan bahwa konsepsi negara hukum dari tradisi Anglo Saxon yang bernama rule of law yang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 27 yang menentukan bahwa setiap warga Negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Namun pada saat yang sama juga dapat dilihat penggunaan istilah rechtsstaat dan pelembagaan peradilan administrasi sebagai cermin dianutnya konsep negara hukum yang bersumber dari tradisi Eropa Kontinental.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara