HUKUM DAN HUKUM ALAM
- 16 November 2021
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, In- donesia adalah negara hukum. Negara hukum dapat di artikan sebagai negara di mana pemerintahannya berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, segala tindakan pemerintah dan warga negara harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum digunakan sebagai dasar dan pedoman untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam segala aspek.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ada berbagai jenis peraturan/hukum yang berlaku. Misalnya UU tentang lalu lintas dan angkutan umum yang mengatur ketertiban berlalu lintas di jalan. Peraturan itu bersifat memaksa, artinya yang melanggar aturan tersebut dapat dipaksa untuk menerima sanksi, baik berupa kurungan (pidana) maupun berupa denda (perdata).
Dari uraian di atas dapat kiranya di kemukakan, bahwa sekalipun hukum itu langsung dihadapkan kepada pertanyaan- pertanyaan praktis, yaitu tentang bagaimana sumber-sumber dalam masyarakat, tidak lepas daya itu hendak dibagi-bagik
dari pemikiran yang lebih abstrak, yang menjadi landasanya yaitu, pertanyaan "mana yang adil?" dan "apakah keadilan itu?" Tata nan sosial, sistem sosial, norma sosial, hukum, tidak bisa langsung menggarap persoalan tersebut tanpa diputuska n lebih dahulu konsep keadilan oleh masyarakat bersangkutan.
Hukum sebagai ideal erat hubunganya dengan konsep aktualisasi keadilan secara abstrak itu. Tetapi kita mengetahui, bahwa hukum ternyata tidak bisa bergarasi hanya dengan bersenjatakan konsep-konsep yang abstrak demikian itu. Ia adalah lembaga pengaturan yang harus memperhatikan kenyataan kehidupan sehari-hari. Hukum harus memikirkan secara lebih eksak tentang bagaimana harus mengalokasikan sumber-sumber daya yang ada kepada para anggota masyarakat. Dalam kualitasnya sebagai kekuatan yang demikian itu, sekalipun tidak lagi bisa memaksakan tuntutannya secara mutlak kepada hukum, namun senantiasa akan membayangi hukum, dalam segala pekerjaanya, seperti
pembuatan dan penerapan hukum.
Hukum bisa saja seolah-olah bertindak otonom dalam melakukan pengaturan, tetapi ada saat-saat tertentu akan muncul fungsi kontrol yang dijalankan oleh dunia ide dan nilai-nilai itu. Dalam hubungan ini, kita lalu melihat adanya dua macam hukum, yaitu hukum yang kita terima sebagai sarana pengatur kehidupan sehari-hari dan "Hukum yang Benar" (Das Richtige Reacht dari Stammler). Keyakinan akan adanya hukum yang benar inilah yang menyebabkan bahwa hukum yang mengatur kehidupan kita sehari-hari mengalami pengujian, apakah ia sesuai ataukah menyimpang dari hukum yang benar itu, yang disebut sebagai hukum alam (hendaknya dibedakan dari pengertian hukum hukum dalam ilmu-ilmu alam).
HUKUM ALAM
Hukum alam bukan merupakan hukum dalam artian yang sebenarnya yang merupakan norma-norma kongkret, melainkan selalu berubah-ubah dari masa ke masa. Satu- satunya yang bersifat tetap padanya adalah kesadaran tentang adanya sesuatu yang lebih tinggi dari hukum kita. Oleh karena itu, hukum selalu diimbau untuk menyesuaikan diri kepada hukum alam. Karena hukum alam selalu berubah-ubah sepanjang sejarahnya.
Pada zaman Aristoteles, hukum alam mewadahi kancah pertentangan antara "keadilan menurut alam" dan ''keadilan menurut hukum" (Friedmann, 1953: 21). Aristoteles mengatakan, "Keadilan alamiah adalah yang kekuatannya kita jumpai di mana saja dan ia tidak lahir karena hasil pemikiran orang yang begini atau begitu. Keadilan hukum adalah yang pada asalnya acuh tak acuh (indifferent), tetapi manakala ia sudah ditetapkan, menjadilah tidak begitu lega yaitu bahwa tebusan bagi seseorang narapidana harus berupa kambing dan bukan domba yang harus dikorbankan dan lain-lain hukum yang harus dibuat untuk peristiwa-peristiwa tertentu.
Pada abad pertengahan, pertentangan itu menjadi antara hukum surgawi berhadapan dengan hukum duniawi (Tho- mas Von Aquino), sedangkan dalam sejarahnya yang baru ia menjelma dalam pertentangan antara aka l pikiran dan tatanan atau ketertiban yang dipaksakan (Hugo Grotius sampai Rosseau). hukum alam berlaku di mana pun juga untuk segala zaman dan semua bangsa.
Pikiran mengenai adanya keadilan yang mutlak menyebabkan kehidupan hukum itu mempunyai dinamika. Hukum positif yaitu, hukum yang dibuat dan dijalankan dalam suatu wilayah tertentu senantiasa dihadapkan pada tuntutan keadilan dan ini menimbulkam kehidupan hukum yang dinamis. Berbagai konsep yang menyataka n, bahwa kehidupan hukum tidak pernah final, melainkan selalu merupakan suatu perjuangan, pada hakikatnya merupakan pencerminan dari adanya hukum alam ini.
Karena ada hukum yang dianggap ideal, konsep keadilan yang bersifat mutlak, maka kehidupan hukum yang sekarang yang didasarkan pada hukum positif, senantiasa diuji oleh ideal-ideal tersebut Philip Selznick menunjukan kemampuan hukum alam untuk mendinamisasikan kehidupan hukum dengan membuat perincian (Selznick, 1966:1983), antara lain;
1. Hukum alam menerima adanya suatu pengkajian ilmiah. 2. Hukum alam mencari dan merangkumkan kebenaran- kebenaran abadi mengenai relevansi moral, seperti
a n harga diri, mengenai hakeka t masyarakat yang mempunyai relevansi moral, seperti pembagian dan penggunaan kekuatan sosial.
3. Hukum alam mencari dan merangkumkan kebenaran- kebenaran abadi mengenai hakikat dan persyaratan suatu tertib hukum.
Jadi, hukum dibuat itu untuk mengatur kehidupan sesama manusia. Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan tersebut. Ia merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum.
Ia merupakan pemisah antara "dunia sosial" dengan "dunia hukum". Oleh karena itu, sejak saat itu kejadian dalam masyarakat pun mulai ditundukkan pada tatanan hukum. Apabila kita tunduk pada hukum berarti tunduk pada penilaian hukum, ukuran hukum, dan akibat-akibat hukum. Oleh karena itu kita berbicara tentang adanya suatu dunia tersendiri, yaitu dunia hukum.
Dengan demikian, penulis berharap, bahwa para pembaca bisa melihat dan menempatkan peranan dari keadilan dalam konteks kehidupan hukum secara lebih seksama.
Refrensi bacaan buku Hukum dan Peradilan karya N . Wardaninmgsih
Image from pinterest