NEGARA SERIKAT
- 28 August 2021
Negara Serikat (Union) juga sering disebut sebagai negara federal, federasi, bundesstaat, sebenarnya merupakan gabungan dari banyak negara. Persatuan dari negara-negara yang tergabung didalamnya, sebagai negara berganda yang polysentris (berpusat banyak). Untuk aktivitas kenegaraan dilakukan pembagian, aktivitas kedalam diurus oleh masing-masing negara bagian yang dipimpin oleh seorang gubernur. Masing-masing negara bagian mempunyai kelengkapan badan legislatif dan yudikatif yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri.
Pemerintah federal mempunyai kekuasaan dalam hal-hal mengenai kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya kedudukan kewarganegaraan, naturalisasi, imigrasi, transmigrasi, hubungan dan pertukaran perwakilan dengan negara lain, keselamatan negara (pertahanan nasional), konstitusi dan organisasi pemerintahan federal, azas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah federal, keuangan negara, bea-bea, pajak-pajak, hak-hak monopoli, pos dan telekomunikasi, statistik, industri, perdagangan, penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat disepakati bersama.
Enumerasi (pembagian) kekuasaan tiap negara federasi tidak sama. Masing-masing negara dapat merumuskan sendiri-sendiri, tidak ada pedoman yang standar. Sebagai contoh: di Amerika Serikat, enumerasi kekuasaan itu diatur pada pasal 1 seksi 8 pada konstitusi, daam merumuskan enumerasi ini, telah menimbulkan perdebatan seru antara kelompok enumerator dan reserves sebagian menghendaki agar pemerintah agar pemerintah federal diberi kekuasaan yang luas agar menjadi kuat sebagai sebuah negara federasi dan dapat efektif menjalankan tugas-tugas kenegaraan secara penuh guna mempertahankan hakikat negara persatuan (federasi). Disisi lain terdapat pendapat yang menginginkan agar sebanyak-banyaknya kekuasaan tetap dimiliki oleh pemerintah, negara-negara bagian sebab kalau pemberian kekuasaan terlalu banyak kepada pemerintah pusat maka akan mengurangi hak-hak azasi negara-negara bagian yang akan sangat merugikan kepentingan negara-negara bagian.
Walaupun telah diatur rapi dalam pasal-pasal di Konstitusi, namun ternyata tidak terlepas dari perselisihan dalam soal penafsiran. Apalagi di amerika serikat dikenal adanya prinsip implied power (kekuatan tersirat) sepeti halnya yang dikemukakan oleh Alexander Hamilton dan kemudian menjadi konvensi dalam tata pemerintahan federal amerika serikat dan juga dicontoh oleh negara-negara lain seperti Brazil. Implied power (kekuatan tersirat) adalah kekuasaan yang walapun tidak dengan tegas dinyatakan dalam aksara pasal-pasal konstitusi, namun dapat diambil kesimpulan dan ketentuan pasal-pasal lain yang dapat pada konstitusi sehingga dapat juga dianggap dalam wewenang pemerintah federal. Untuk menghindari atau minimal mengurangi kemungkinan timbulnya perselisihan penggunaan kekuasaan maka dalam sistem federasi amerika serikat telah dilakukan usaha pengamanan. Selain diadakan ketentuan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan sebagaimana tercantum dalam konstitusi, juga diadakan pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam 3 (tiga) bidang kekuasaan menurut teori trias politica montesqueau dan prinsip timbang uji (checks and balance) yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (penyelenggara pemerintah) dan yudikatif (mengadili perselisihan).
Ketiga kekuasaan ini mempunyai kedudukan sama tinggi. Masing-masing sesuai bidangnya, fungsinya sendiri-sendiri, akan tetapi secara bersama merupakan satu sistem timbang uji. Mahkamah agung diberi hak tafsir (hak interpretasi) dan kekuasaan judiciary berada pada mahkamah agung (supreme court) sehingga mahkamah agung mempunyai hak menilai dan menyatakan apakah sesuatu undang-undang sesuai dengan jiwa konstitusi. Apabila sesuatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional artinya bertentangan dengan konstitusi maka otomatis undang-undang batal atau tidak berlaku.
Sebagai contoh yang lain berbeda dengan negara swiss tidak ada hak interpretasi mahkamah agung seperti di amerika serikat hak interpretasi hanya ada pada badan yang membuat undang-undang. Dalam tingkat akhir perselisihan mengenai bunyi undang-undang dapat diserahkan langsung kepada pendapat rakyat banyak melalui referendum. hal ini merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam tata pemerintahan swiss. Namun patut diingat, bahwa swiss merupakan negara kecil dengan luas wilayah yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan wilayah amerika serikat, india, indonesia yang amat luas wilayahnya dan berpenduduk banyak akan memakan biaya besar dan waktu lama apabila dilakukan referendum.
Bentuk negara amerika serikat umumnya dianggap sebagai federalis yang kuat dan paling sempurna yang mempunyai ciri-ciri yaitu: 1). Substansi kekuasaan terletak di negara-negara bagian. 2). Kedudukan mahkamah agung federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan. Sifat federalnya juga nampak dalam susunan badan legislatifnya (congress) yang terdiri dari 2 (dua) majelis yaitu House of representatives dan senat. Senat, dimana semua negara bagian mendapat perwakilan yang sama, sangat berkuasa, lebih berkuasa dari house of representatives. Senatlah yang berwenang untuk menyetujui perjanjian internasional dan pengangkatan penting seperti hakim agung dan duta besar. Masa jabatan senat selama 6 (enam) tahun sedangkan house of representatives hanya 2 (dua) tahun. Undang-undang dasar menetapkan adanya suatu pengadilan federal yang berhak mengadili semua persoalan konstitusional adalah mahkamah agung federal dalam praktek mahkamah agung nerupakan penafsir utama dari undang-undang dasar dan dengan demikian lebih kuat kedudukannya dari pada badan legislatif atau badan eksekutif.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL